Taubat Orang yang Berzina
Beberapa saat yang lalu, penulis mendapatkan pertanyaan via sms yang isinya:“Apakah pezina yang bertaubatharus dirajam dulu?Apakah taubat pezina yang belum dirajam diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala?”
Bila seorang muslim berzina, sebenarnya mempunyai dua keadaan:
Pertama : Pihak yang berwajib mengetahui perbuatannya. Baik melalui pelaporan empat orang saksi atau si pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan meminta hukum ditegakkan kepadanya. Dalam kasus seperti ini, pemerintah wajib menegakkan hukum had kepadanya.
Dalilnya adalah hadits kisah Ma’iz bin Malik al Aslami dan wanita Ghamidiyah, yang datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengaku dirinya berzina dan ingin dibersihkan dari dosa tersebut, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam merajam keduanya. (HR. Muslim)
Ini dikuatkan dengan Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memberitahukan perbuatan-nya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad)
Kedua: Kejahatan tersebut belum diketahui oleh pihak berwajib.Jika pelaku ingin bertaubat, ia harus menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Lalu, memperbanyak amal shalih di sisa umurnya, itu saja.
Apakah hukuman baginya menjadi gugur setelah bertaubat?Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa Hukum Hadharus tetap ditegakkan, meski sudah bertaubat. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Dhahiriyah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i.
Adapun dasarnya sebagai berikut:Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surat An-Nuur: 2 berlaku umum, tidak membedakan antara yang sudah bertaubat maupun belum.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nur:2)
Kedua, Hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menerapkan hukum rajam kepada orang yangmengaku berzina yang bertaubat.
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni.”Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya.”(HR. Muslim)
Ketiga,Bahwa hukuman diterapkan kepada pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum bersih dari dosa. Dan ini sekaligus sebagai bentuk kaffarah.
Pendapat Kedua:
Jika seseorang yang berzina telah bertaubat sebelum ditegakkan hukuman had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Ini adalah pendapat Hanabilah dan sebagian Ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil mereka sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’:16)
Ayat di atas secara tegas memerintahkan untuk berpaling dari orang yang berzina, kemudian dia bertaubatdari perbuatannya. Perintah berpaling berarti tidak boleh menerapkan hukuman had atasnya.
Kedua: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 39)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang mencuri, kemudianbertaubat dan memperbaiki diri, maka Allahmenerima taubatnya, serta tidak dikenakan hukuman had kepadanya. Hal ini berlaku juga bagi orang yang berzina dan bertaubat.
Ketiga: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 34)
Para perampok dan pengacau keamanan yang mengancam nyawa dan harta masyarakat, jika mereka bertaubat sebelum ditangkap, tidak boleh diterapkan hukuman had kepada mereka. Jika demikian, tentunya kejahatan perzinaan yang tidak mengancam harta dan nyawa, lebih berhak untuk diterima taubat mereka tanpa harus diterapkan hukuman had.
Keempat:Orang yang telah bertaubat seakan-akan dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dan taubat itu sendirimenghapus dosa-dosa sebelumnya, maka hukum had menjadi gugur dengan taubat tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.“(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’, no. 3008 dan dalam Shohih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 314)
Pendapat Ketiga:
Taubat orang yang berzina diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan terbebas dari hukuman, karena perbuatan zina berhubungan dengan hak Allah. Kecuali jika pezina sendiri meminta diterapkan hukum had kepadanya untuk membersihkan dirinya.Ini pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa pezina yang bertaubat, jika belum diketahui oleh pihak berwajib, taubatnya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.Secara otomatis hukuman hadnya menjadi gugur.
Apakah wajib melaporkan diri kepada pemerintah?
Tidak wajib baginya untuk melaporkan diri kepada pemerintah, dan tidak boleh menceritakan perbuatan maksiatnya itu kepada orang lain tanpa ada keperluan. Tetapi justru dianjurkan untuk menutupi perbuatannya tersebut, jangan sampai seorangpun mengetahuinya.
Dalil-dalilnya sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala setelah menjelaskan sejumlah dosa besar termasuk berzina:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “(QS. Al Furqan: 70)
Kedua: Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(HR. Malik dan Ahmad. Shahih menurut Syaikh Albani).
Bagaimana sikap orang yang mengetahui perbuatan tersebut, apakah melaporkannya atau diam saja? Harus dirinci terlebih dahulu: jika orang itu bisa dinasehati secara empat mata, mau mendengar dan bertaubat, sebaiknya ditutupi aibnya dan tidak disebarluaskan. Dalilnya adalah hadist Abu hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat“(HR. Muslim)
Wallahu A’lam, Cipayung, Jakarta Timur, 18 Shofar 1432 H / 24 Januari 2011 M
Assalamualaikum. bagaimana bila setelah kita bertaubat dan berjanji tidak akn mengulangi dosa kita,tetapi kita mengulangi lagi dosa tersebut.apakah taubat kita yang kemudian, masih bisa diterima oleh Allah?
sungguh mulianya orang yang bisa bertaubat dengan sungguh sungguh kepada allah swt
membaca seluruh blog, cukup bagus
@auva. Itu namanya taubat sambal brooo……..abis taubat mengulangi lagi.
Intinya kalo sudah melakukan zina taubat nya :
1. Mengakui kesalahannya
2. Meminta ampun kepada Alloh
3. Berjanji tidak akan mengulangi lagi.
4. Melaksanakan kafarohnya yaitu di JILID/Cambuk 100x (gadis / perjaka) dan di RANJAM sampai mati (duda / janda)