Fatwa

Gaya Rambut yang Terlarang

Apa itu Qoza’? apa hukum seperti yang dilakukan sebagian para pemuda dengan mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya?

 

Syekh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Khusus terkait dengan rambut, maka diantara petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada rambut kepalanya adalah meninggalkan semua atau mengambil semuanya. Beliau tidak mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya. Sementara apa yang dilakukan sebagain umat Islam dengan mencukur sebagian kepala dan meninggallan sebagian. Maka ini termasuk Qaza’ yang dilarang oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan itu ada banyak macamnya:

–          Mencukur di beberapa tempat di kepala dan meninggalkan pada tempat lain

–          Mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya

–          Mencukur di tengahnya dan membiarkan di sisi lainnya

–          Mencukur di depan dan meninggalkan di belakang

–          Mencukur di belakang dan meninggalkan di depan

–          Mencukur sebagian salah satu sisi dan meninggalkan sisanya.

Ini adalah macam-macam (Qoza’) yang menunjukkan akan pengharamannya adalah apa yang ada di dalam dua shahih (Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:

 

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ القَزَعِ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسَ الصَبِي وَيَتْرُكَ بَعْضَ شَعْرِهِ

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang tentang Qaza’. Yaitu mencukur rambut anak dan meninggalkan sebagian rambutnya.

Dari beliau (Ibnu Umar radhiallahu anhuma) sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat anak dipotong sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagian lainnya. Maka beliau melarang akan hal itu. Seraya bersabda, “Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya.

Dari Umar radhiallahu anhu sampai kepada Nabi sallallahu aliahi wa sallam:

 

حَلْقُ القَفَا مِنْ غَيْرِ حِجَامَةِ مَجُوْسِيّة

“Mencukur bagian belakang selain untuk berbekam itu (prilaku) orang Majusi.

Dalam sunan Abu Dawud dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwa beliau melihat anak-anak mempunyai dua tanduk atau dua cukuran. Maka beliau mengatakan, gundul atau cukur pendek dua hal ini. Karena ini seragam Yahudi. Mardawai mengatakan, saya bertanya kepada Abu Abdillah (Maksudnya Imam Ahmad) tentang mencukur di belakang (tengkuk) maka beliau menjawab, “Ia termasuk perbuatan orang Majusi. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya.

Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 2/510/Redaksi/Fatwa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *