Hukum Berobat dan Menjual Obat Yang Haram
Pertanyaan:
Apakah hukum meminum khamr pada saat darurat dan atas perintah dokter?
Jawaban:
Menurut jumhur ulama, haram hukumnya berobat dengan meminum khamr dan hal-hal kotor yang telah diharamkan oleh Allah ta’ala. Wail bin Hujr telah meriwayatkan bahwasanya Thariq bin Suwaid al Ja’fi pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang khamr, maka beliau melarangnya. Kemudian Thariq bin Suwaid berkata, “Saya menggunakannya untuk obat.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Dari Abu Darda Radhiallahu’anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatya. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Hukum Memajang Pohon Natal Untuk Hiasan
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah melarang berobat dengan sesuatu yang kotor.” dalam lafadz yang lain disebutkan, “Yakni Racun.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalil diatas jelas mengharamkan berobat dengan khamr, sedangkan kalangan yang membolehkan berobat dengan khamr yaitu ulama kufah, maka mereka menganalogikan dengan bolehnya memakan bangkai dan darah pada saat darurat. Namun pendapat ini lemah dan bertentangan dengan dalil yang ada.
Analagi ini tidak memiliki sisi yang sama antar keduanya, sebab orang yang makan bangkai dan darah bisa menghilangkan bahanya (kelaparang-pen) dan hal ini telah terbukti. Adapun meminum khamr tidak ada buktinya menghilangkan penyakit, bahkan Nabi menjelaskan bahwa khamr merupakan penyakit bukan obat dan bukan cara (yang halal-pen) untuk mendapat kesembuhan.
Baca Juga: Bolehkah Bersedekah Kepada non Muslim
Adapun jika tersedak di tenggorokannya dan tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali dengan meminum khamr, maka diperbolehkan baginya untuk meminum sekadarnya sehingga dapat menghindarkannya dari bahaya (kematian). Tapi dengan syarat tidak ada sesuatu yang halal, misalnya air.
Adapun tentang obat-obat yang haram, serperti morfin, kokain, dan yang semisalnya, seperti obat batuk yang mengandung alkohol, maka ini tidak termasuk kategori darurat, meski dianjurkan oleh dokter, karena masih banyak obat yang tidak mengandung alkohol.
Fatwa Dr. Sa’id Abdul Azhim
Pingback: Hukum Mengucapkan “Al-Marhum” Untuk Orang Meninggal