Asilah

Kapan Diwajibkan Bermadzhab?

Pertanyaan:

Kapan seseorang wajib/diharuskan bermadzhab dan kapan tidak diharuskan, Bagaimana adab dan etika dalam bermadzhab?

Hamba Allah, via email.

 

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu wassalamu’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du.

Seorang muslim tidak diwajibkan untuk mengikuti salah satu dari 4 madzhab yang ada. Dalam hal pengetahuan, pemahaman dan kemampuan menyimpulkan hukum, setiap muslim berbeda dan bertingkat. Diantara mereka ada yang dibolehkan untuk mengikuti salah satu pendapat dari madzhab yang ada, bahkan wajib mengikutinya karena keterbatasan pemahaman, sedang yang lain tidak diperbolehkan karena memiliki kemampuan untuk beristinbath (mengambil kesimpulan) dari al-qur’an dan sunnah.

Setiap kita wajib bertanya kepada ahlu dizkr (orang yang memiliki ilmu/ulama’) bila tidak mengetahui suatu permasalahan dalam agama, sebagaimana firman Allah: “Fasaluu ahla dzikr in kuntum laa ta’lamuun, “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Anbiya: 7)

 

Belajar Madzhab Dianjurkan

Seseorang dianjurkan untuk belajar fiqih dengan madzhab tertentu sehingga ia mendapatkan kemudahan dalam memahami dalil dan dapat menyimpulkan hukum dari dalil tersebut.

Adapun Adab dan etika dalam belajar madzhab adalah tidak berlebih-lebihan; menganggap bahwa perkataan madzhab adalah perkatan yang paling benar, fanatik buta terhadap imam madzhab sehingga menimbulkan pertikaian di masjid- masjid yang memiliki perbedaan pendapaat dalam fikih. Seharusnya setiap penuntut ilmu tetap menjaga kesatuan kalimat tauhid dan kesatuan hati serta mengambil manfaat dari seluruh ulama Islam.

Baca Juga: Menjadi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Yang Hakiki

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun berafiliasi kepada satu imam dalam urusan cabang agama, tidaklah tercela, karena perbedaan pendapat dalam masalah cabang adalah rahmat yang luas dan kesepakatan mereka merupakan hujjah yang kuat.” (Lum’atul I’tiqod, hal. 42)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkumpulan yang menyebabkan berpecah belahnya persatuan umat dan hatinya saling berselisih, maka dia adalah jamaah yang batil. Adapun perkumpulan yang tidak menyebabkan hal tersebut, seperti perbedaan antara mazhab fiqih, yang ini mazhabnya Hambali, yang ini Syafii dan yang ini Maliki, yang ini Hanafi, maka hal ini tidak bermasalah, selama hatinya masing-masing tetap bersatu dan persatuan umat tidak tercerai-berai.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 19/87, maktabah syamilah), wallahua’lam bis shawab.

 

Oleh: Taufik el-Hakim,Lc

Terkait: Konsultasi, Fatwa

One thought on “Kapan Diwajibkan Bermadzhab?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *