Ghibah Itu Boleh
Dalam islam, ghibah adalah perkara tercela yang sangat dilarang oleh Allah Ta’ala, hingga Ia memberi perumpamaan ghibah dengan memakan bangkai saudara sendiri. Bangkai haram dimakan dan ia sangat menjijikan, begitu juga ghibah, perbuatan ini haram dan sangat rendah nilainya. Hal tersebut digambarkan Allah dalam surat al-Hujurat ayat: 12,
“Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat: 12).
Ghibah sebagaimana disabdakan Nabi ‘Alaihisshalatu Wasallam adalah menyebut (membicarakan) orang lain yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang ia benci, meskipun benar adanya. Atau dalam bahasa ibu-ibu sosialita disebut dengan gosip ataupun ngerumpi atau bisa juga disebut menggunjing. Jadi bisa saja kita membicarakan sebuah fakta/kebenaran pada si A akan tetapi ia membencinya, maka perbuatan tersebut termasuk ghibah yang dilarang. Andai yang dibicarakan tidak benar, hal tersebut adalah fitnah yang dilarang juga.
Lalu apa maksud judul diatas?
Dalam sebuah Hadits Ibunda Aisyah meriwayatkan, Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali kalau aku mengambil darinya yang dia tidak tahu. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari).
Di Hadits lain Beliau berkata, “Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau bersabda, “Izinkanlah dia, seburuk-buruk saudara satu kabilah.” Maka dia masuk, beliau melembutkan perkataan kepadanya. Aku (‘Aisyah) berkata, “Ya Rasulullah, engkau telah berkata apa yang engkau katakana, lalu engkau berkata lembut kepadanya.” Beliau menjawab, “Hai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Al-Bukhari).
Pada suatu kesempatan Nabi ditanya dengan menyebutkan cela seseorang yaitu Abu Sufyan, dan di kesempatan lain Nabi bersabda tentang kejelekan suatu kaum. Dalam hal tersebut, Nabi tidak berbuat ghibah, karena ada sebuah kebaikan yang akan beliau sampaikan. Demikian tidak semua membicarakan seseorang masuk dalam kategori ghibah yang dilarang. Adakalanya kita membicarakan seseorang justru ditekankan bahkan berpahala.
Baca Juga: Qalbun Salim, Hati yang Selamat dari Syubhat dan Syahwat
Diantara membicarakan orang lain yang boleh adalah ketika menjelaskan tentang kezhaliam seseorang pada diri kita. Meminta bantuan untuk mencegah kemungkaran seseorang, meminta fatwa seperti Shahabiyah Hindun diatas, menjelaskan keadaan calon mempelai bagi seseorang yang hendak nikah, menjelaskan kefasikan seseorang agar kaum muslimin tidak terpengaruh dan masih banyak lagi kebolehan ghibah selama ada maslahat yang lebih besar daripada keburukan orang yang dibicarakan.
Wal akhir, membicarakan keburukan seseorang adalah haram. Tidak diperkenankan seorang muslim membicarakan saudaranya dengan apa yang tidak ia sukai. Kecuali dalam beberapa hal yang tersebut diatas. Berupa hal-hal yang membawa pada kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Itulah ghibah yang diperbolehkan. Wallahu A’lam