Hukum Shalat Jenazah Dikuburan
Apakah shalat jenazah di kuburan itu merupakan kekhususan Rasulullah ataukah boleh juga dilakukan oleh umatnya?
Jawab :
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah shalat jenazah di kuburan, sebagaimana hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ فَقَالَ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Biasanya ada seorang wanita berkulit hitam atau seorang pemuda yang menyapu Masjid Nabi. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehilangan orang itu, sehingga beliau pun menanyakannya kepada para sahabat. Para sahabat menjawab, “Orang itu telah meninggal.” Beliau bersabda: “Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Sepertinya mereka menganggap remeh urusan kematiannya. Beliau pun bersabda: “Tunjukkanlah kepadaku di mana letak kuburannya.” Maka para sahabat pun menunjukkan kuburannya, dan akhirnya beliau menshalatkannya. Setelah itu, beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini telah dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan Allah benar-benar akan memberikan mereka cahaya karena shalat aku kerjakan atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat jenazah di kuburan bukan kekhususan Nabi, Imam baihaqi dalam sunan kubranya menuliskan satu judul bab, “shalat (jenazah) diatas kuburan setelah mayit dikuburkan.” Pada bab ini terdapat hadits yang menunjukkan bahwa shalat jenazah bukanlah kekhususan Nabi, karena para sahabat menjadi makmum shalat jenazah yang di imami oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
فَأَمَّنَا وَصَفَّنَا خَلْفَهُ
“Kami menjadi makmum dan membentuk shaf di belakang beliau.” (HR. Baihaqi)
Adapun larangan untuk shalat di kuburan sebagaimana dalam hadits :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Tidaklah dipahami bahwa larangan ini berlaku untuk shalat jenazah, karena Rasulullah dan para sahabat melakukannya. Sehingga larangan shalat di kuburan adalah seluruh shalat selain shalat jenazah. Wallahua’lam bis shawab.
Pingback: Berwasiat Tidak Boleh Menikah Lagi - arrisalah
Pingback: Memindahkan Makam - arrisalah