Hukumnya Jual Beli Darah
Assalamu’alaikum ustadz ana mau bertanya, bisakah orang bersedekah dengan darah? Dan bagaimana hukumnya jual beli darah?
Moh Natsir malanah abdillah poso Sulteng
Jawab :
Wa’alaikumussalam warahmatullah, alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi wa man tabi’a hudah
Allah Ta’ala berfirman :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,..” (QS. Al Maidah)
Ulama sepakat bahwa darah itu haram, najis dan tidak boleh dimakan dan diambil manfaatnya. Dan untuk darah diberi batasan dalam surat al an’am ayat 145,
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..”
“sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari)
Berkata Ibnu Hajar : ulama berbeda pendapat maksud dari tsamanu dam (harga darah), ada yang berkata upah hijamah dan ada yang berpendapat maksudnya sesuai dzahirnya yaitu keharaman menjual darah, hal ini sebagaimana haramnya menjual bangkai dan babi. Dan ulama sepakat akan keharaman jual beli darah, mengambil dan memanfaatkan harganya. Fathul bari 4/427
Maka bershadaqah dengan sesuatu yang najis dan haram adalah jelas hukumnya, tidak diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA : Membaca Alqur’an Dengan Suara Yang Keras Di Masjid
Adapun bila ada yang membutuhkan darah dan untuk menyelamatkan jiwanya harus dilakukan transfusi darah, maka ini keadaan darurat yang disebut dalam akhir ayat 145, surat al An’am, sehingga diperbolehkan bagi setiap muslim menyumbangkan darahnya untuk menyelamatkan jiwa orang lain, meski yang membutuhkan adalah orang kafir (yang tidak memerangi Islam). “Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Rabmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An’am: 145)
Bila seseorang sangat mebutuhkan darah, dan ia tidak bisa mendapatkannya kecuali degan membeli, maka ini juga termasuk keadaan darurat yang diperbolehkan untuk membeli darah, adapaun yang menjual maka ia mendapatkan dosa karena melakukan keharaman, menjual belikan darah.
Sebagai tahmbahan, apa dilakukan PMI, dengan menarik sejumlah uang bagi orang yang butuh darah adalah untuk pemeliharaan dan operasional dalam memproses darah sehingga bisa aman dan sesuai dengan kebutuhan pasien.tertulis dalam web resmi PMI, “Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.”-pmi.or.id-
Maka bila ada yang bermaksud untuk menjual belikan darah, ulama sepakat akan keharamannya. Wallahua’lam.
Pingback: Teman Beda Agama - arrisalah
Pingback: Jual Beli Salam - arrisalah