Fatwa Masayikh

Mengeluarkan Darah Sebelum Persalinan

Pertanyaan :

Seorang muslimah hamil dan mengeluarkan darah 5 hari sebelum persalinan di bulan Ramadhan, apakah darah itu termasuk darah haidh atau darah nifas, dan apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Jika ia belum melihat tanda-tanda mendekatnya masa persalinan, seperti rasa sakit (mulas) akan melahirkan, maka darah yang keluar itu bukan darah haidh dan bukan pula darah nifas, melainkan darah rusak (darah penyakit). Jika demikian maka wanita itu tidak boleh meninggalkan puasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya.

Sedangkan jika keluarnya darah ini disertai dengan tanda-tanda mendekatnya persalinan, seperti adanya rasa sakit akan melahirkan, maka darah yang keluar itu adalah darah nifas, sehingga wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat. Jika ia telah mendapatkan kesuciannya setelah persalinan maka ia harus mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya.

Lajnah Daimah lil ifta, dinukil dari fatwa-fatwa tentang wanita, Darul Haq hal 83.

 

Darah Yang Keluar Dari Wanita Yang Melahirkan Melalui Operasi (Cesar)

Pertanyaan :

Sebagaian wanita mengalami kesulitan saat melahirkan, hingga terpaksa melahirkan dengan cara operasi (bedah cesar). Bagaimana hukumnya dengan darah nifas dan hukum mandi bagai wanita tersebut?

Jawab :

Hukum wanita yang melahirkan dengan cara bedah cesar adalah sama dengan hukum wanita yang melahirkan dengan cara normal, tetap dikenakan hukum nifas, yaitu jika mengeluarkan darah maka ia harus meninggalkan shalat hingga ia mendapatkan kesuciannya, dan jika ia tidak mengeluarkan darah maka ia harus shalat dan berpuasa sebagaimana wanita suci lainnya.

Lajnah Daimah lil ifta, dinukil dari fatwa-fatwa tentang wanita, Darul Haq hal 88.

Keguguran Sebelum Dan Setelah Terbentuknya Janin

Pertanyaan :

Para wanita yang mengalami keguguran akan mengalami satu diatara dua hal, yaitu keguguran sebelum janin terbentuk dan keguguran setelah terbentuknya janin. Bagaimana hukum puasanya pada hari keguguran tersebut?

Jawab :

Jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang dikeluarkan oleh wanita itu bukan darah nifas, untuk itu ia tetap diwajibkan berpuasa dan shalat, dan puasa yang dilakukan pada hari saat ia melahirkan adalah sah.

Adapun jika janin yang dikeluarkan telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar adalah darah nifas yang tidak membolehkannya untuk mengerjakan shalat dan puasa, sedangkan puasa yang dilakukan saat ia melahirkan menjadi batal.

Majmu’ fatawa wa rasail syaikh Ibnu Utsaimin, dinukil dari fatwa-fatwa tentang wanita, Darul Haq hal 78.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *