Fikrah

Perkawinan Beda Agama

Kegagalan Formalisasi Syari’at Islam

Setengah abad yang lalu, para pemimpin dari berbagai latar belakang dan ideologi telah berdiskusi, beradu argumentasi tentang apa yang akan menjadi dasar pembentukan kontrak sosial membangun negara yang multi suku dan beragam agama dan kepercayaan ini. Mimbar intelektual menjadi ajang adu argumentasi para pemikir secara gentle. Generasi itu menyumbangkan para pemikir muslim ulung : Muhammad Natsir, Buya Hamka, HM Rasyidi dll. Tidak berhenti pada tataran intelektual-ideologis, pergulatan itu juga terjadi di dewan Konstituante, sampai terjadi pemboikotan, deadlock dan drama itu diakhiri dengan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Dan sekarang generasi ini memanen getir akibat kekalahan di masa itu.

Kegagalan menjadikan Islam sebagai dasar negara, ketidakberhasilan menjadikan pemerintahan sebagai wasilah (sarana) untuk menjalankan syari’at Islam bagi rakyat muslim yang mayoritas mutlak di negeri ini, berdampak dialektik-sistemik terhadap kualitas kehidupan beragama dan pemahaman umat Islam terhadap agamanya.

Pemberlakuan syari’at Islam dalam kehidupan -meskipun secara kualitatif pelaksanaan itu mungkin belum ideal- akan berdampak positif bagi kehidupan umat Islam ; meningkatkan kualitas keimanan, ke-iltizam-an (keberpegangteguhan) umat kepada agamanya, penjagaan nilai-nilai moral, mengurangi, menekan pelaku kejahatan serta pelanggaran moral. Ketika pelaksanaan syari’at Islam tersebut diikuti dengan proses tarbiyah (edukasi), akan meningkatkan kualitas kehidupan umat secara signifikan, jika proses edukasi tidak dilaksanakan secara baik, setidaknya menjaga umat dari melakukan tindakan dan pelanggaran yang akan mengakibatkan degradasi kualitas umat.

Setelah kegagalan menjadikan Islam sebagai dasar negara, umat Islam Indonesia belum pernah lagi memiliki kondisi sebaik dan sekuat pada saat itu. Kekuatan massa rakyat pendukung syari’at Islam terus mengalami penyusutan, baik disebabkan oleh keyakinan bahwa upaya melalui jalur itu selalu berujung pada kegagalan atau karena kesetiaan dan dukungan kepada formalisasi syari’at Islam itu digerogoti kampanye hitam kelompok yang menolak syari’at, atau disebabkan proses waktu dimana pengertian dan gambaran syari’at Islam di pikiran umat semakin tipis dan kabur.

Perkawinan Beda Agama

Setelah gagal mem-formalkan syari’at menjadi hukum positif dan posisi institusi negara secara legal bersifat netral terhadap semua agama yang diakui, keadaan itu secara dialektis terus menjadi tali jebakan yang menyerimpung satu demi satu syari’at Islam.

Sebagai contoh perkawinan beda agama. Para tokoh hak asasi manusia (HAM) berpendapat bahwa persoalan perkawinan antara pasangan beda agama, bukan terletak pada perbedaan agama itu sendiri, akan tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak warganya. [Perkawinan Beda Agama.pdf, Amalia Hardiani, diakses 25/05/2015]

Mereka tidak mau mengerti dan bersikap agnostik (tidak peduli) dengan apa yang mereka sebut sebagai ‘persoalan teologis’ dan ‘tafsir-tafsir keagamaan’. Bagi para kampiun HAM itu, ‘persetan’ dengan masalah-masalah ketuhanan dan tafsir keagamaan berkenaan dengan masalah kawin campur tersebut, yang penting bagi mereka bagaimana tanggung jawab negara (yang telah bebas agama tersebut) terhadap warganya untuk mendapatkan hak pengesahan perkawinannya oleh negara dan hak-hak sipil yang mengikutinya seperti diakuinya anak-keturunan mereka sebagai anak yang sah, berhak untuk mendapatkan akte kelahiran dan hak-hak kependudukan yang lain.

Para penganjur HAM tidak mau mengerti keruwetan dan kompleksitas masalah yang timbul dari perkawinan beda agama tersebut, misalnya tentang pola hubungan siapa yang berhak menjadi pemimpin dari pasangan campur tersebut, bagaimana pola pengasuhan dan pengarahan anak yang dihasilkan dari pasangan campuran itu, ikut arahan bapak, atau ikut agama ibunya? Atau harus dibangun kesepakatan sebelumnya?

Tidak mau mengertinya mereka, bukan berangkat dari keadaan ketidaktahuan terhadap kompleksitas masalah, atau sulitnya masalah untuk dipahami, tetapi berangkat dari bahwa pilihan sistem setelah kegagalan formalisasi syari’at Islam, konsekuensinya negara menjadi institusi sekuler yang harus memproteksi peran agama dalam mekanisme dan tata kelola kehidupannya.

Pihak yang masih memiliki komitmen terhadap agamanya, mungkin merasa tersinggung dan sakit hati dengan sikap tak acuh para penganjur HAM atau tokoh-tokoh penganut sekuler liberal yang lain dari beragam latar belakang. Tetapi hal itu hendaknya dimengerti, bahwa konsekuensi logis dari kekalahan para founding fathers dari kalangan muslim di masa itu, implikasinya seperti itu.

Lebih jauh mereka berpendapat, bahwa meskipun UU no.1 Tahun 1974 yang mendasarkan diri kepada hukum agama telah diterima sebagai salah satu sumber hukum dalam kerangka sistem hukum nasional, tetapi hendaknya lebih terikat dengan filosofi bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Artinya, prinsip mengakui keragaman bangsa dan kemajemukan masyarakat harus menjadi dasar dari pembentukan dan pembuatan suatu hukum atau UU yang bersifat nasional. [https://bangdenjambi.wordpress.com/perkawinan-beda-agama-dan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/ diakses pada 25/02/2015] Dengan kata lain, karena institusi negara ini sekuler dan bebas agama, juga karena kenyataan bahwa bangsa ini majemuk, (demi komitmen terhadap sekulernya negara dan keragaman suku bangsa tersebut) maka hendaknya hukum-hukum agama itu mengalah dan tunduk kepada keragaman itu.

Tentu saja, dalam pandangan Islam hal itu menyinggung keyakinan agama dan dianggap sebagai suatu bentuk pembangkangan, kekurangajaran, bahkan bisa dihukumi murtad. Akan tetapi arogansi itu dilandaskan kepada konsekuensi logis kegagalan mengusung Islam sebagai dasar negara, sehingga posisi agama ini dengan agama lain ditempatkan pada posisi sejajar. Keyakinan benar dan unggulnya Islam itu hanya boleh diyakini secara subyektif dan tidak boleh dijadikan keunggulan obyektif dalam kenyataan.

BACA JUGA : “Lame Duck” Lumpuhnya Institusi Pendidikan dalam Mengawal Moral Agama

Kegagalan memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, telah menjadikan institusi negara pasif dari peran sebagai sarana untuk menjalankan syari’at Islam bagi penduduk mayoritas. Ada berbagai cerita dibalik kegagalan itu, kurang kompaknya para pemimpin Islam di saat-saat kritis, ada juga cerita ‘air mata buaya’ untuk meluluhkan pemimpin Islam sehingga sungkan untuk ‘keukeuh’ menjadikan syari’at Islam harga mati, dan berbagai teori konspirasi dengan beragam bumbunya. Yang pasti, hasil obyektifnya adalah bahwa syari’at Islam gagal diperjuangkan oleh para pemimpin umat, sehingga penduduk muslim terbesar di dunia ini kehilangan momentum untuk hidup di bawah naungan syari’at Islam.

Proteksi-Defensif

Berkenaan dengan itu, proses dialektik sekularisasi dalam kemunculan regulasi yang menyangkut kehidupan beragama umat Islam dengan umat beragama lain yang lebih kecil, bahkan kelompok minoritas, terus mengalami dinamika. Tidak jarang cukup panas dan tegang.

UU no.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika ‘dianggap berpihak’ kepada umat Islam, maka keberpihakan itu tidak lebih hanya bersifat ‘memproteksi’ umat Islam dari serangan pemurtadan melalui pintu perkawinan. Toh itupun di lapangan umat Islam masih lebih sering kebobolan. Artinya, secara intern kehidupan umat beragama yang lain bebas dan tidak mendapatkan gangguan dari umat Islam oleh UU tersebut. Perasaan terganggu hanya jika ada keinginan untuk menjebol proteksi defensif UU tersebut terhadap umat Islam.

Yang perlu mendapatkan perhatian serius umat Islam, sejatinya justru serangan-serangan yang mengatasnamakan demokrasi, kesetaraan, kebebasan atau hak asasi manusia yang berasal dari dan mengatasnamakan Islam, dari kelompok Islam liberal. Serangan mereka, sebagaimana tergambar dalam tulisan ‘Dasasila Kebebasan Beragama’ tulisan M Dawam Raharjo untuk mengoyak proteksi-defensif tersebut begitu halus, sophisticated dan berbahaya.

Isu perkawinan beda agama ini setiap kali muncul kembali. Kesannya seperti menguji dan menguji kembali daya tahan umat Islam dari serangan kultur kebebasan-hedonis, dikombinasikan dengan serangan terhadap regulasi yang memproteksi umat Islam. Semoga Allah melindungi dan menyelamatkan umat Islam dari bencana dari arah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *