Melaksanakan Nadzar Orang Tua
Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?
Jawab: Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa dikaitkan dengan apapun. Misalnya, “Saya akan bersedakah dengan sepertiga uang saya”. Sedang nadzar muallaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Misalnya, “Saya akan memberi makan fakir miskin jika disembuhkan dari penyakit ini.” Jika yang dinazdarkan, baik yang muallaq maupun yang muthlaq, adalah sesuatu yang baik, maka nadzar tersebut wajib dilaksanakan. Tapi jika berupa kemaksiatan harus ditinggalkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan : عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ Dari ‘Aisyah RDH, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.” Apabila yang bernadzar meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya, ahli warisnya wajib melaksanakan nadzarnya. Jika nadzarnya terkait dengan harta, diambilkan dari harta si mayyit. Jika nadzarnya terkait dengan pelaksanaan ibadah seperti haji dan puasa, maka keluarganya harus melaksanakannya. Dalam sebuah hadits dijelaskan : “ Dari Abdullah bin Abbas mengabarkan bahwa Sa’d bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi SAW memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah. ( HR.Bukhari Muslim ) Dalam hadists yang lain : “Dari Ibnu ‘Abbas RDH berkata; ” Seorang laki-laki datang kepada menemui Nabi SAW lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?”. Beliau SAW berkata: “Ya.”, Beliau melanjutkan: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR.Bukhori Muslim ) Tapi, itu hanya berlaku untuk nadzar mutlaq, sedang nadzar muallaq ahli waris tidak perlu melaksanakan nadzar itu. Wallahu A’lam. (Shohih fiqih sunnah 2/ 325-327; Fatwa-fatwa masa kini 2/ 321 )