Bingung Status Pernikahan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, saya dan suami sudah 7 tahun menikah. Karena suatu masalah, saya pernah meminta cerai dan suami mengiyakan. Ketika masalah selesai, suami menarik ucapannya kembali. Bagaimana status pernikahan kami Ustadz? Masihkah ia sah atau kami harus menikah lagi?
Jazakumullah kami haturkan atas nasihatnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Hamba Allah.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Hamba Allah yang budiman, tidak sepantasnya kita bermain-main dengan sebuah pernikahan. Bukan saja karena ia sangat sakral dan luhur, tapi ia juga menuntut kedewasaan sikap agar tidak mudah bersikap emosional saat terjadi masalah. Sebab dalam sebuah pernikahan, adanya masalah merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini agar kita tidak menyesali tindakan yang pernah kita kerjakan saat emosi memuncak. Mudahnya pasangan suami istri meminta atau menjatuhkan cerai saat ada masalah menunjukkan ketidakdewasaan itu. Hal yang banyak menjadi sumber penyesalan di antara mereka.
Khulu’ secara bahasa berarti melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Sedang secara istilah adalah terjadinya perpisahan (perceraian) antara suami isteri dengan sejumlah pembayaran (‘iwadh) yang diserahkan isteri kepada suaminya. Khulu’ atau gugat cerai, disebut juga fidyah atau iftidak (tebusan) karena istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya.
Maka dalam kasus ibu, status khulu’nya kembali kepada dua hal; apakah ibu masih meneruskan permintaaan cerainya, dan apakah ibu telah menyerahkan uang tebusan kepada suami yang telah diterimanya. Karena khulu’ tidak mensyaratkan keridhaan suami sebagaimana Rasulullah meminta sahabat Tsabit bin Qais mengabulkan permintaan khulu’ istrinya. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa salam tidak menanyakan keridhaan Tsabit, namun meminta istrinya untuk mengembalikan mahar yang pernah diterimanya.
Jadi khulu’ ibu tidak berhubungan dengan penarikan suami atas ucapannya, namun atas keinginan ibu sendiri. Jika ibu memang sudah tidak menginginkan perceraian dan belum mengembalikan mahar atau penggantinya, maka status pernikahan ibu, insyaallah masih sah karena khulu’nya belum jatuh, sehingga ibu dan suami tidak perlu menikah lagi. Demikian sebaliknya, dengan atau tanpa keridhaan suami.
Semoga keluarga ibu kembali utuh dan bisa mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Semoga Allah memudahkan ibu dan bapak untuk banyak belajar lebih berhati-hati dalam bersikap. Wallah a’lam bis shawwab.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Assalam mualaikum pak ustad, saya istri yang selalu di sholimi, dia penjudi, selingkih dan minum2an keras, saya ribuT besar sama suami, ketauan bohongnya saat saya tanya mana uang gaji untuk biaya kuliah, ternyata sudah habis tanpa tersisa. Saya mintak cerai kalau dia ada istri simpanan, ternyata dia menceraikan saya dengan talak 3, pak ustad yang saya tanyakan. Apa azAb untuk suami saya. Wasalam mualaikum