Asilah

Kotoran Cicak dan Menjual Barang Belum Lunas

Kotoran Cicak
Ustadz, apa hukum kotoran cicak? Najiskah ia? Bagaimana jika saat kita mengerjakan shalat, kita kejatuhan kotoran cicak? Batalkah shalat kita?(Taufiq—Sukoharjo)

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف المرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Menghukumi kotoran cicak apakah ia najis atau tidak, para ahli fiqh berbeda pendapat sebagaimana mereka berbeda pendapat mengenai kategori dan hukum cicak. Sebagian mereka menyatakan bahwa cicak termasuk binatang yang memiliki darah yang mengalir (lahu nafsun sailah), sementara sebagian yang lain mengategorikannya sebagai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir (laisa lahu nafsun sailah). Mereka yang mengategorikannya sebagai binatang yang memiliki darah yang mengalir menyatakan keharaman cicak dan kenajisan kotorannya. Sedangkan para ahli fiqh yang menyatakannya sebagai binatang yang tidak memliki darah yang mengalir, maka mereka menyatakan bahwa kotorannya dihukumi suci, sama seperti kotoran kupu-kupu, laron, lalat, nyamuk, dan lain sebagainya.

Ibnu Qudamah berkata, “Yang kedua, binatang yang tidak memiliki darah mengalir. Binatang-binatang ini suci seluruh bagiannya, termasuk kotorannya.”
Selanjutnya para ahli fiqh sepakat bahwa ada najis yang dimaafkan (ma’fuw ‘anhu). Yaitu najis yang sedikit. Dasarnya adalah hadits-hadits shahih yang memerintahkan istijmar (membersihkan sisa buang air kecil atau besar dengan batu).

Setelah seseorang buang air kecil atau air besar, dengan tiga buah batu kecil yang diusapkan pada jalan keluar air kencing atau kotorannya, ia boleh dan dianggap telah menyucikan dirinya dari najis, meskipun ada sisa kotoran atau air kencing yang menempel di sekitar jalan ke;uar air kencing dan kotorannya. Batu tidak membersihkan sisa kotoran sebagaimana air. Pasti ada yang tersisa di sana.

Mengenai seberapa ukuran sedikit yang dimaafkan, tidak dijelaskan secara pasti oleh nash. Oleh karena itulah para ahli fiqh berijtihad. Menurut mereka ukurannya adalah seukuran uang satu dirham atau kurang lebih seukuran uang koin seratus rupiah. Ada juga yang berpendapat, ukuran sedikit adalah seukuran jari kelingking.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa kotoran cicak termasuk najis yang dimaafkan atau bahkan tidak dihukumi najis. Jika saat kita mengerjakan shalat ada kotoran cicak yang jatuh dan menempel di pakaian atau bagian tubuh kita, kita tidak perlu membatalkan shalat. Kita boleh melanjutkan shalat dengan atau tanpa menyingkirkannya terlebih dahulu.
Namun demikian, lebih baik dan lebih hati-hati jika kita mencuci bagian yang terkena kotoran cicak, baik itu pakaian, bagian tubuh, maupun tempat kita mengerjakan shalat setelah kita menyadarinya. Membersihkannya sampai hilang bau, rasa, dan warnanya. Wallahu a’lam.

Menjual Barang Belum Lunas
Ustadz, saya membeli barang dengan cara kredit. Saya sepakat dengan penjualnya untuk melunasinya tiga tahun lagi. Setelah waktu berjalan dua tahun, kondisi keuangan saya mengharuskan saya menjual barang yang belum saya bayar lunas tersebut. Bolehkah hal itu saya lakukan? (Anwar—Purworejo)

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعل وعلى آله وصحبه ومن والاه

Pada asalnya, setelah penjual dan pembeli melakukan ijab kabul atau transaksi jual beli, lalu keduanya menyerah-terimakan uang dan barang, maka jual beli telah sah dan telah terjadi perpindahan kepemilikan. Ini juga berlaku jika seseorang membeli barang secara tidak kontan atau kredit. Secara syar’i, pembeli telah syah memiliki barang, meskipun ia belum membayar lunas harganya. Dan karena ia telah memiliki barang secara syar’i, ia bebas untuk memanfaatkan barang itu, termasuk menjualnya kembali.
Namun demikian, ada keadaan yang bisa mengubah prinsip asal tersebut. Keadaan itu adalah:

Barang yang diperjualbelikan itu tidak dijadikan sebagai barang jaminan. Banyak pembeli barang menjadikan barang yang dibelinya sebagai barang jaminan atas harga barang tersebut yang belum lunas. Jika demikian, barang tersebut tidak boleh dijual. Pembeli hanya boleh menggunakan atau memanfaatkan barang yang sudah dibelinya.

Dari awal transaksi pembeli tidak punya niatan untuk menjual barang yang telah dibelinya itu lantaran orientasinya adalah uang cash. Sama saja, baik ia menjualnya kepada pemilik awal maupun orang lain. Dua-duanya dinyatakan haram oleh kebanyakan ulama. Jika ia menjualnya kepada pemilik asal, maka inilah yang disebut jual beli ‘inah. Adapun jika ia menjualnya kepada orang lain, inilah yang dimaksud dengan tawarruq. Baik ‘inah maupun tawarruq dikategorikan oleh para ulama sebagai suatu bentuk kilah untuk melakukan riba.

Pengecualian dari poin tersebut di atas adalah apa yang terjadi pada para pedagang retail. Yang demikian itu karena umumnya para pedagang itu tidak berorientasi untuk mendapatkan uang cash tetapi ia ingin terus memutar hartanya. Maka jika ia mendapatkan keringanan dari suplier barang dengan membayar barang-barang yang dibelinya tiga bulan ke depan—misalnya—ia tetap boleh menjual barang-barang yang telah dibelinya secara tidak cash tersebut. Umumnya pedagang tidak melakukan ‘inah maupun tawarruq. Jika pedagang punya niatan ‘inah atau tawarruq, maka hukumnya kembali kepada poin kedua. Haram.
Dari keterangan di atas, tidak mengapa Antum menjual barang yang sudah Antum miliki tersebut. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *