Khilafah Rasyidah Mahdiyah
(105) Merekalah para khalifah yang bijaksana dan para imam yang mendapatkan petunjuk.
Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abu Thalib yang para khalifah yang bijaksana dan mendapatkan petunjuk dari Allah. Al-Khulafa` ar-rasyidun al-mahdiyyun. Kesepakatan ini berdasarkan sabda Nabi saw,
“Hendaklah kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah rasyidin mahdiyin sesudahku! Gigitlah ia dengan gigi gerahammu dan hindarilah mengada-adakan perkara baru (bid’ah)!” (Hadits riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)
“Kenabian berada di tengah-tengah kalian selama dikehendaki oleh Allah, lalu diangkat oleh Allah saat Dia mengendakinya. Kemudian berlangsung khilafah ‘ala minhajin nubuwah selama dikehendaki oleh Allah, lalu diangkat oleh Allah saat Dia menghendakinya.” (Hadits riwayat Ahmad dan al-Bazzar, dinyatakan hasan oleh al-Albaniy)
“Khilafah nubuwah berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (Hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Para ahli sejarah mencatat, masa kekhilafahan Abu Bakar adalah 2,5 tahun, masa kekhilafahan ‘Umar al-Faruq adalah 10,5 tahun, masa kekhilafahan ‘Utsman Dzunnurain adalah 12 tahun, dan masa kekhalifahan ‘Ali bin Abu Thalib adalah 4 tahun 9 bulan. Secara keseluruhan, masa kekhalifahan khalifah yang empat ini terhitung sejak wafatnya Rasulullah saw pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 11 H sampai syahidnya ‘Ali bin Abu Thalib pada tanggal 17 Ramadhan 40 H adalah 29 tahun 6 bulan 5 hari atau hampir 30 tahun. Ini sesuai dengan kabar nubuwah.
Selain meyakini keabsahan kekhalifahan mereka berempat, Ahlussunnah juga meyakini urutan keutamaan mereka: Abu Bakar, lalu ‘Umar, lalu ‘Utsman, lalu ‘Ali bin Abu Thalib. Ayyub as-Sikhtiyani mengatakan, “Barangsiapa tidak mengutamakan ‘Utsman di atas ‘Ali, sungguh ia telah melecehkan para sahabat Muhajirin dan Anshar.”
Yang demikian itu karena sahabat Muhajirin dan Anshar telah sepakat untuk mengangkat ‘Utsman sebagai khalifah sebelum ‘Ali.
Khilafah Rasyidah Mahdiyah
Rasulullah saw menyifati kekhalifah empat sahabat utama ini sebagai khilafah rasyidah mahdiyah. Para Ahli sejarah membuktikan kebenaran sabda Nabi tersebut. Rasyidah bermakna istiqamah yang sempurna di atas manhaj Nabi saw. Sedangkan mahdiyah bermakna mendapatkan petunjuk dari Allah.
Kekhalifahan atau khilafah empat khalifah in tercatat memiliki beberapa keistimewaan berikut:
Kesamaan Mashdar Talaqqi
Empat khalifah Rasulullah saw menjadikan al-Qur`an dan as-Sunnah sebagai sumber ilmu dan sumber kebijakan. Ini perkara yang penting sekali. Sebab, perselisihan dan perpecahan hanya terjadi saat umat Islam meninggalkan al-Qur`an dan as-Sunnah, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, dan menggantikannya dengan sumber lain produk setan dan manusia.
Khalifah yang empat ini bertalaqqi dan lalu membuat aturan, menentukan kebijakan politik, dan menetapkan semua keputusan mereka dengan merujuk kepada al-Qur`an dan as-Sunnah. Hal ini bukan karena mereka tidak memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengatur pemerintah dengan sistem lain. Mereka mengerti ada sistem kekaisaran di Romawi dan kekhusrauan di Persia. Namun secara sadar mereka mencukupkan diri dengan al-Qur`an dan as-Sunnah karena mereka yakin bahwa hanya dengan melakukan hal itu mereka akan mendapatkan kesuksesan di dunia dan di akhirat. Mereka mengerti benar bahwa itulah sunnah Allah yang harus mereka jalani. Mereka membaca ayat:
“Maka hadapkanlah wajahmu kepada dien yang lurus, yaitu fitrah Allah yang manusia diciptakan berada di atas fitrah itu. Tidak ada pengganti bagi ciptaan Allah. Inilah dien yang mulia. Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(Ar-Rum: 30)
Menjaga Aspek Aqidah
Syariat datang bukan hanya mengharamkan kemusyrikan, tetapi ia juga datang untuk menutup pintu-pintu menuju ke sana. Kita pun dapat menyaksikan khalifah yang empat ini menjalankan fungsi datangnya syariat ini.
Meskipun semula banyak sahabat yang tidak setuju—termasuk ‘Umar bin Khaththab, Abu Bakar tetap teguh pada sikapnya untuk memerangi orang-orang enggan membayar zakat. Abu Bakar berkata, “Demi Allah, aku akan tetap memerangi mereka selama pedang masih di tanganku, walaupun tidak ada lagi yang tersisa selain diriku!”
Belakangan para ulama sepakat bahwa perkara zakat adalah perkara yang besar. Salah satu rukun Islam!
Ketika Shabigh bin ‘Asl at-Tamimiy melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang meragukan eksistensi Allah, ‘Umar memukulnya dengan pelepah kurma sampai Shabigh menyatakan taubatnya. ‘Umar pun mengasingkan Shabigh ke Basrah dan memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk memastikan Shabigh tidak bergaul dengan masyarakat sampai aqidahnya benar-benar lurus.
Dari Armenia Hudzaifah datang dan menghadap khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Dia mengabarkan bahwa perbedaan qiroah dalam membaca al-Qur`an berpotensi memecah belah umat Islam. Gara-gara itu, kaum muslimin di sana hampir berbunuhan. ‘Utsman pun memutuskan untuk menyatukan bacaan al-Qur`an dengan menulis ulang al-Qur`an ke dalam satu bahasa Arab saja: bahasa Arab Quraisy. Semua tulisan al-Qur`an yang menggunakan selain bahasa Arab Quraisy dibakar atas perintah ‘Utsman. Melihat adanya orang-orang Syi’ah yang mengkultuskan dan menuhankannya, ‘Ali bin Abu Thalib murka. Setelah menasihati mereka, namun mereka tetap bertahan dengan kebid’ahan mereka, ‘Ali memerintahkan pasukannya untuk membakar mereka.
Supremasi Keadilan dan Persamaan
Yang dimaksud dengan keadilan dan persamaan di sini adalah keadilan dan persamaan dalam perspektif Islam. Islam mengajarkan bahwa pada dasarnya semua manusia itu sama. Faktor pembedanya adalah takwa mereka. Di depan syariat, tak peduli ia orang Arab maupun non Arab, pemimpin atau yang dipimpin, adalah sama.
Suatu hari ‘Umar bin Khaththab yang saat itu menjabat sebagai khalifah mengalami kesalahpahaman dengan Ubay bin Ka’ab. Keduanya sepakat untuk mendatangi Zaid bin Tsabit yang saat itu sedang menjadi qadhi atau hakim Madinah. Begitu mereka berdua datang Zaid berkata, “Kenapa engkau tidak memanggilku, wahai Amirul Mukminin?”
“Qadhi didatangi untuk didengar kan keputusannya (bukan dipanggil)!” kata ‘Umar.
Ketika Zaid hendak memuliakannya dengan mendekatkan tempat duduknya dengan tempat duduknya sendiri, ‘Umar menolak dan berkata, “Ini adalah awal kesewenanganmu, wahai Zaid!”
Dan setelah mendengar suara kedua belah pihak, Zaid memutuskan agar ‘Umar melakukan sumpah. Kemudian buru-buru Zaid meminta Ubay untuk memaafkan ‘Umar dan tidak usah memintanya untuk bersumpah. Namun demikian, ‘Umar tetap ingin bersumpah sebagaimana keputusan Zaid. Setelah ‘Umar berhak atas harta yang diperselisihkan itu, dia menyerahkannya kepada Ubay bin Ka’ab.
Syura Pondasi Interaksi Rakyat Penguasa
Prinsip syura amat penting dalam perjalanan suatu pemerintahan. Syura menjamin penguasa mendengar suara orang-orang yang ada di sekitarnya setelah suara wahyu. Bagaimanapun, suara jamaah lebih baik daripada suara personal.
Imam al-Bukhari mencatat, “Para imam sepeninggal Nabi saw bermusyawarah dengan orang-orang yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mubah. Jika hal itu ternyata telah dijelaskan di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah, mereka tidak berpaling kepada selainnya.” (Shahih al-Bukhari, kitab al-I’tisham bil Kitab was Sunnah, bak ke-28)
Hubungan Internasional yang Syar’i
Hubungan antar negara yang dibangun oleh khalifah yang empat adalah hubungan yang sesuai dengan syariat. Mereka mengasaskan hubungan internasional itu dengan cara pandang Islam terhadap suatu wilayah. Islam membagi wilayah menjadi dua: wilayah Islam (Darul Islam) dan wilayah kekafiran (Darul Kufri). Selanjutnya, mereka menyikapi para penduduk masing-masing dengan apa yang telah diajarkan oleh Islam. Menjelaskannya secara detail, bukan di sini tempatnya. Yang pasti, mereka tidak meninggalkan rambu-rambu yang diwariskan oleh Rasulullah saw.
Wallahu a’lam bish shawab.
Pingback: Khilafah & Syari’ah Islam, Studi & Fakta Historis Khilafah