Fitnah Terbesar dan Gigi Palsu saat Wudhu
Fitnah Terbesar
Kenapa para Nabi mengingatkan kaummnya akan fitnah dajjal, meskipun diketahui bahwa ia keluarnya di akhir zaman?
Jawab :
Fitnah terbesar di muka bumi ini sejak diciptakan Nabi Adam ‘alaihissalam sampai hari kiamat adalah fitnah dajjal, sebagaiman disabdakan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, oleh karena itu tidak ada Nabi sejak nabi Nuh ‘alaihissalam sampai Nabi Muhammad shalawatullah ‘alaihim wasalamuhu, kecuali mengingatkan kaumnya agar selalu ingat dan waspada terhadapnya. Meskipun Allah mengetahui keluarnya Dajjal di akhir zaman, tapi tetap memerintahkan para utusanNya untuk menerangkan dan mengingatkan para kaumnya akan bahaya dan besarnya fitnah dajjal.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi, beliau bersabda :
“Bila ia muncul dan aku berada di tengah-tengah kalian, aku akan mengalahkannya, bukan kalian. dan bila ia muncul dan aku sudah tidak ada ditengah-tengah kalian, maka setiap orang adalah pembela dirinya sendiri dan Allah adalah penggantiku atas setiap muslim.” (HR. Muslim)
Karena sangat mengerikan fitnahnya, dan terbesar sejak diciptakan Nabi adam hingga akhir zaman, pantaslah disebut dengan beristi’adzah (meminta perlindungan dengan Allah) di dalam shalat;
“Allahumma innii ‘A’uudzu bika min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naar wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min fitmatil masiihid dajjaal” (“Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari suksa kubur dan dari siksa api neraka dan dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah Al Masihid Dajjal” (HR. Bukhari dan Muslim)
Majmu’ Fatwa wa Rasail Ibnu Utsaimin 2/13-14
Gigi Palsu saat Wudhu
Jika ada yang memakai gigi palsu, apakah wajib melepasnya ketika wudhu?
Jawab :
Jika seorang muslim memakai gigi palsu, maka ketika hendak wudhu ia tidak diwajibkan untuk melepasnya. Serupa dengan masalah ini adalah cincin. Cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu, tapi yang afdhal adalah menggerakkannya. Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam memakai cincin, namun tidak terdapat riwayat yang menyatakan belaiu melepasnya ketika wudhu.
Majmu’ Fatwa wa Rasail Ibnu Utsaimin 4/140