Membenci Para Pencela Sahabat
(100) Kami membenci orang-orang yang membenci para sahabat dan menyebut mereka dengan selain kebaikan. Kami tidak menyebut mereka dengan selain kebaikan.
Para sahabat Nabi adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul. Allah yang Mahatahu telah mengetahui hati mereka dan memilih mereka untuk menjadi sahabat Nabi-Nya, Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, manusia yang paling dikasihi-Nya. Mereka dipilih oleh Allah untuk mengejawantahkan seluruh aspek syariat dalam kehidupan nyata. Para sahabat pula yang memegang “tongkat estafet” kejelasan dan penjelasan syariat untuk generasi berikutnya; para tabi’in. Oleh sebab itulah para sahabat memiliki posisi istimewa dalam Islam.
Ahlussunnah wal Jamaah mencintai para sahabat dan orang-orang yang mencintai para sahabat serta membenci orang-orang yang membenci para sahabat dan menyebut mereka dengan keburukan. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali pendapat yang muncul dari ahli bid’ah atau orang-orang kafir.
Allah telah berfirman:
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali ‘Imran: 110).
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang sungai-sungai mengalir di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100).
Ayat yang pertama menerangkan bahwa umat Islam adalah umat terbaik, dan para sahabat adalah generasi yang pertama sekaligus yang terbaik dari umat terbaik ini. Hal itu lebih terlihat jelas dari ayat yang kedua, hal mana para sahabat Muhajirin dan Anshar disebut secara khusus akan mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya selama-lamanya.
Haram Mencela Sahabat
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda:
“Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku! Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku! Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, sekiranya kalian menginfaqkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan dapat menyamai satu mud infaq salah seorang mereka, tidak juga separuhnya.”
Struktur kalimat hadits shahih di atas menggunakan shighat nahyi atau bentuk larangan yang para ulama sepakat bahwa hukum asalnya adalah haram. Maknanya, hukum mencela sahabat itu haram. Sindiran negatif dan semua bentuk celaan yang ditujukan kepada mereka atau salah seorang dari mereka adalah haram.
Abdullah bin Umar berkata, “Janganlah kalian mencela sahabat Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Sungguh, kedudukan mereka sesaat bersama Rasulullah lebih baik daripada amal ibadah kalian sepanjang umur!”
Imam Ahmad pernah menulis surat yang isinya, “Di antara perkara yang pokok adalah: barang siapa melecehkan salah seorang sahabat Nabi atau membencinya karena kesalahan yang pernah dilakukan atau menyebutkan kejelekannya, maka ia termasuk ahli bid’ah sampai ia mendoakan kebaikan dan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya tulus mencintai mereka.”
Mencela Sahabat termasuk Dosa Besar
Para ulama Ahlussunnah sepakat bahwa mencela sahabat termasuk salah satu dosa besar. Inilah sebagian pernyataan mereka.
Sufyan bin Uyainah meriwayatkan dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abza, ia berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Seandainya aku membawa seseorang yang mencaci Abu Bakar, apa yang akan Ayah lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Akan kupenggal lehernya!’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana jika mencaci Umar?’ Ayahku menjawab, ‘Akan kupenggal lehernya juga!’”
Abu Bakar al-Marwadzi berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad bin Hambal) mengenai hukum orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan Aisyah radiallahuanhum. Beliau menjawab, ‘Menurutku, orang itu bukan lagi orang Islam’.”
Musa bin Harun bin Ziyad menyatakan bahwa al-Faryabi pernah ditanya oleh seorang lelaki tentang hukum orang yang mencaci Abu Bakar. Al-Faryabi menjawab, “Kafir.” Orang itu bertanya lagi, “Bolehkah jenazahnya dishalatkan?” “Tidak,” jawab al-Faryabi. Orang itu menimpali, “Bukankah ia telah mengucapkan Laa ilaaha illallaah?” Al-Faryabi menjawab, “Janganlah kalian sentuh jenazahnya dengan tangan! Angkatlah dengan kayu, lalu masukkan ke liang kuburnya.”
Ahmad bin Ja’far bin Ya’qub al-Ishthakhri berkata, “Tidak seorang pun boleh menyebutkan keburukan para sahabat dan mencela mereka karena suatu aib atau kekurangan. Barangsiapa melakukan hal itu, maka wajib bagi penguasa menjatuhkan hukuman dan sanksi atasnya. Kesalahannya itu tidak boleh dimaafkan. Pelakunya harus dihukum dan diminta bertaubat. Jika ia bertaubat, maka diterimalah taubatnya. Jika tetap bertahan, maka hukuman kembali dijatuhkan atasnya, dan dipenjara seumur hidup hingga mati atau bertaubat.”
Al Qadhi` Iyadh berkata, “Mencela sahabat Nabi dan merendahkan mereka, atau salah seorang dari mereka, termasuk perbuatan dosa besar yang diharamkan. Nabi telah melaknat orang yang melakukannya.”
Ibnu Hajar al-Haitsami dalam kitab Az-Zawajir menulis, “Dosa besar yang ke-464 dan 465 ialah membenci kaum Anshar dan mencaci salah seorang sahabat Nabi.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab ash-Sharimul Maslul menulis, “Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih dan ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta di kalangan seluruh Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Mereka semua sepakat bahwa kita wajib memuji para sahabat, memohon ampunan bagi mereka, memohon curahan rahmat bagi mereka, mendoakan mereka, mencintai dan loyal kepada mereka, serta meyakini adanya sanksi yang berat atas orang yang berpandangan buruk tentang mereka.”
Bila Sahabat Berselisih Pendapat
Perbedaan pendapat dan sikap yang dimunculkan oleh para sahabat tidak boleh dipersoalkan. Realita terjadinya pertikaian di antara mereka terekam jelas dalam sejarah. Namun, para ulama Ahlussunnah telah sepakat mengenai kewajiban diam dan tidak berkomentar buruk tentang hal itu.
Abdurrahman bin Abi Hatim berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlussunnah wal Jamaah dan para alim ulama yang pernah mereka berdua temui di berbagai belahan bumi, seperti di Hijaz, Iraq, Mesir, Syam, dan Yaman dalam menyikapi para sahabat. Madzhab mereka ialah mendoakan kebaikan dan rahmat atas segenap sahabat Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, atas segenap keluarga beliau, serta menahan diri dari memperdebatkan pertikaian di antara mereka.”
Dalilnya ialah firman Allah:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (para sahabat Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Wahai Rabb kami! Beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman! Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (QS. al-Hasyr: 10).
Rasulullah pun pernah bersabda:
“Jika sahabatku diperbincangkan, diamlah kalian! Jika masalah takdir dipersoalkan, diamlah kalian! Jika ramalan bintang-bintang dibicarakan, diamlah kalian.”
Makna diamlah kalian adalah tidak mengomentari mereka dengan komentar miring dan negatif. Ini bukan dimaksudkan untuk melarang menceritakan apa yang terjadi. Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah telah menulis berbagai perkara yang terjadi di antara sahabat secara panjang lebar, namun tidak ada di antara mereka yang menghujat atau mencela para sahabat.
Berkenaan dengan larangan mencampuri pertikaian besar di antara para sahabat, Ibnu Bathah berkata, “Kita harus menahan diri dari pertikaian yang terjadi di antara para sahabat Rasulullah. Sebab, mereka telah melalui berbagai peristiwa bersama Rasulullah dan telah mendahului yang lainnya dalam hal keutamaan. Allah telah mengampuni mereka dan memerintahkan agar memintakan ampunan untuk mereka, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mencintai mereka. Semua itu Allah wajibkan melalui lisan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang bakal terjadi, bahwasanya mereka akan saling berperang. Mereka memperoleh keutamaan daripada yang lainnya. Segala kesalahan dan kesengajaan mereka telah dimaafkan. Semua pertikaian yang terjadi di antara mereka telah diampuni.
Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang peperangan Shiffin dan Jamal. Beliau menjawab, “Itu adalah urusan yang Allah telah mengeluarkan tanganku darinya, maka aku tidak akan mencampurinya dengan lisanku!”
Ar-Rabi’ bin Nafi’ al-Halabi berkata, “Mu’awiyah adalah benteng pelindung bagi sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Jika seseorang telah meruntuhkan benteng ini, dia akan lebih berani untuk mencela sahabat-sahabat lain.”
Wallahu a’lam.