Investasi Saham
Di daerah kami sedang marak program investasi, contohnya bila menanam saham 10 juta, maka dia akan mendapatkan komisi sebesar 10 % setiap bulannya. Hanya saja program ini tidak memakai perjanjian yang jelas secara tertulis, misalnya dalam jangka waktu berapa lama, atau bila perusahaan yang dipusatnya bangkrut apakah modalnya dapat diambil kembali atau tidak. Perusahaan yang di pusat pun belum jelas, apakah itu valas (jual beli mata uang asing) bursa efek, trading forex, atau perusahaan perdangan lain yang bersekala nasional/internasional. Pertanyaannya bagaimana hukum muamalah yang seperti ini?
hambaAlloh di Cilacap
Jawab:
Setiap kita di dunia ini berusaha untuk mengambil bagian rizki yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT, namun Nabi kita Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya agar benar-benar berhati-hati dan memperbagus usaha dalam mencarinya, tentunya dengan cara yang halal dan tidak melanggar batas-batas syariat. Sabdanya :
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah yang baik dalam mencari dunia. Sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan mati hingga terpenuhi rizkinya meski tersendat-sendat. Bertakwalah kepada Allah, carilah yang baik dalam mencari dunia, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Hakim dan dishahihkan adz dzahabi)
Adapun menyerahkan uang kita untuk investasi sesuatu yang belum jelas, maka sebaiknya setiap muslim menghindarinya. Karena pada dasarnya jual beli atau investasi itu harus terhindar dari ketidakjelasan transaksi dan menyembunyikan sesuatu. Artinya, dalam setiap transaksi bisnis harus jelas, baik dari sisi akad maupun implikasi yang ditimbulkan dari akad tersebut. Ketidaktahuan pemodal akan konsekuensi yang harus ditanggung bila perusahan bankrut, merupakan transaksi yang tidak jelas dan terkesan untung-untungan serta mengandung unsur perjudian.
Ketidakjelasan pada bidang apa perusahaan itu beroprasi, juga menjadi masalah, karena dalam FatwaLajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wa Iifta (fatwa-fatwa jual beli hal. 326, Pustaka Imam Syafi’i) disebutkan bahwa penanaman saham , yang saham itu mewakili uang secara langsung tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah seperti perusahan angkutan umum, semen, bangunan dan yang semisalnya. Nah, jangan-jangan investasi itu masuk ke perusahaan yang tidak halal mekanisme transaksinya, atau tidak halal komoditinya atau bahkan perusahaan yang menjalankan praktik riba. karenanya, hendaknya kita jauhi transaksi yang tidak jelas seperti ini. Wallahua’lam.