Kajian

Karma Membunuh Binatang

Kezhaliman, maupun tindakan jahat memang akan mengundang datangnya balasan yang setimpal. Hanya saja, parameter zhalim dan jahat didasarkan pada syariat. Bukan sekedar mengikuti naluri, apalagi keyakinan adat dan khurafat. Beberapa orang yang mempercayai karma lantas takut membunuh apapun, termasuk hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Dengan keyakinan, bahwa nanti dia akan diperlakukan sama seperti yang ia lakukan terhadap binatang.

Syariat tidak menilai bahwa segala bentuk pembunuhan itu berarti kezhaliman yang karenanya ia akan mendapatkan balasan buruk. Ada makhluk-makhluk yang boleh dibunuh, bahkan sebagiannya diperintahkan untuk dibunuh sesuai syarat dan ketentuan syariat.

Binatang yang halal untuk dimakan, otomatis boleh untuk dibunuh, tetapi dengan cara yang telah ditetapkan, yakni menyembelih dengan cara yang baik. Hendaknya menajamkan pisaunya, dan memulai dengan membaca basmalah. Maka, tak ada alasan takut untuk menyembelih ayam, kambing, sapi atau onta untuk keperluan dimakan, apalagi hewan-hewan yang disembelih untuk tujuan ibadah seperti udhhiyah maupun aqiiqah.

Ada pula hewan yang diperintahkan untuk dibunuh meski dilarang  untuk dikonsumsi. Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam,

”Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tempat lain, yaitu  ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali” (H.R. Abu Dawud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.

Hanya saja, tentang membunuh ular di dalam rumah ada pembahasan yang lebih khusus. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular (di dalam rumah), maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah setan’,” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ

 

“Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni oleh ’awaamir (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah), jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuhlah karena ia adalah (jin) kafir,” (HR Muslim)

Sebagain ulama berpendapat bahwa perlakuan ini khusus untuk penduduk di sekitar Madinah, ada juga yang berpendapat bahwa itu berlaku umum. Karena ibrah (landasan) yang dijadikan parameter adalah umumnya lafazh, bukan khususnya sebab.

Lepas dari perbedaan pendapat tersebut, sebagai langkah hati-hati, jika terlihat ular di dalam rumah, hendaknya diusir atau dibuang dengan menyebut asma Allah. Jika setelah tiga hari tampak lagi, hendaknya dibunuh. Disebutkan pula dalam Syarah Muslim, bahwa sebagian ulama berpendapat, jika ular itu tidak pergi setelah ada peringatan tersebut, maka itu bukanlah jin yang biasa tinggal di rumah-rumah, bukan pula jin yang masuk Islam, maka tidak mengapa jika kalian membunuhnya. Wallahu a’lam. (Abu Umar Abdillah)

One thought on “Karma Membunuh Binatang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *