AsilahKonsultasi

Hukum Melepas Ikatan Kafan

Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan?

Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra :

عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الأَخِلَّةَ بِفِيهِ

“Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya.”

Syaik al Albaniy setelah mendha’ifkan hadits ini dalam silsilah dha’ifahnya memberikan komentar, “Namun melepas ikatan pada kafan mayit suatu amalan yang sudah biasa dilakukan oleh para salaf, oleh karena itu para ulama hanabilah mengikuti imam Ahmad bin Hambal.

Abu Daud berkata, ‘saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang mengurai ikatan kafan di dalam kubur’, maka imam Ahmad menjawab, ‘Ya.’ Dan berkata putra imam Ahmad, Abdulah bin Ahmad  bin Hambal, ‘Saudaraku meninggal ketika masih kecil, ketika mayatnya diletakkan di dalam kubur dan ketika itu bapakku berdiri di pinggiran kubur berkata kepadaku, ‘Wahai Abdullah lepaskanlah ikatannya, maka akupun melepaskan ikatan kafannya.”

Dalam majmu’ fatawa (17/110) ketika Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang melepas ikatan pada kain kafan dalam kubur, beliau menjawab, ‘dalam melepas ikatan Terdapat atsar dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :

إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ القَبْرَ فَحَلُّوْا العَقْدَ

“Jika kalian memasukkan mayyit dalam kubur lepaskanlah ikatanya.”

Dan Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa melepas ikatan mayit dalam kubur lebih afdhal, sebagaimana hal ini dikerjakan para sahabat RA. (Majmu’ Fatawa bin baz 13/195).

Adapun mitos sebagian orang bahwa mayit yang tidak dilepas ikatan kafannya ketika dikubur maka akan menjadi pocong, lalu si pocong akan berusaha memberitahu keluarganya agar menggali kembali kuburnya dan melepaskan tali ikatan kafannya adalah bathil dan jauh dari kebenaran. maka melepas ikatan kafan mayit dengan berkeyakinan agar saudaranya yang sudah meninggal tidak gentayangan dan menjadi pocong adalah suatu perbuatan bid’ah.

Sedangkan membuka wajah jenazah, pertama, ketika sebelum dikubur dan ketika di dalam kubur. Adapun kondisi pertama terdapat dalil yang membolehkannya :

Dari Aisyah d ia berkata; aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mencium Utsman bin Mazh’un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan al Albaniy)

Sedangkan kondisi kedua maka tidak ada dalil yang mendasarinya, dan mayoritas ulama berpendapat tidak sunnah membuka sebagian wajah, kecuali bagi seorang laki-laki yang gugur dalam jihad fisabilillah dan laki-laki yang meninggal ketika sedang muhrim maka wajah dan kepalanya tidak ditutupi. Wallahua’lam bis shawab.

One thought on “Hukum Melepas Ikatan Kafan

  • Whawan B Whawan B

    terima kasih atas share ilmunya..

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *