Thalaq, Kalau Halal Kenapa Dibenci?
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, ada hadits yang menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Bagaimanakah kedudukan hadits itu? Kenapa hal yang halal bisa dibenci Allah? Di sisi lain, banyak wanita yang tertekan dalam keluarga namun bingung menentukan sikap disebabkan pernah mendengar hadits itu.
Ustadz, saya mewakili para istri itu meminta penjelasan. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Mar’ah di bumi Allah
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Ukhti Mar’ah yang dimuliakan Allah, hadits seperti yang Anda maksudkan, adalah hadits dhaif. Sedang secara akal, tidak mungkin ada perkara halal yang dibenci Allah. Hukum asal talak adalah makruh. Namun hal ini bukan berarti kita mempermudah talak atau perceraian, sebab banyak hal negatif yang ditimbulkan olehnya. Terutama bagi anak-anak.
Ukhti Mar’ah, banyak hal yang bisa menimbulkan ketidakcocokan di antara suami istri. Komitmen yang rendah terhadap tanggung jawab pernikahan, akhlak yang buruk, pemahaman agama yang minim, kemaksiatan yang dibiasakan, hingga hubungan yang tidak harmonis dengan pihak orangtua.
Sehingga pada kasus-kasus tertentu, perceraian adalah katup penyelamat jika bahtera rumah tangga memang tidak bisa lagi dipertahankan. Misalnya ketika tidak ada lagi kecocokan di antara kedua belah pihak yang memengaruhi kualitas ibadah kepada Allah. Sehingga yang ada hanyalah kebencian dan ketidakikhlasan menjalani peran. Perasaan selalu tertekan dan kehidupan keluarga tidak bisa dinikmati kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, masing-masing kemudian menyebarkan rahasia keluarga kepada pihak lain, disertai celaan dan ketidakpuasan akan pasangannya.
Sekali lagi, bukan berarti kita mendukung perceraian. Namun juga merupakan sebuah kezhaliman jika sebuah pernikahan dibiarkan berjalan dalam penyimpangan dari jalan Allah, sehingga masing-masing pihak tersiksa dalam pernikahan semu, yang sejatinya palsu belaka. Allah berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” QS. An-Nisaa’ 130.
Maka, jikalau perceraian pada akhirnya harus ditempuh, ia adalah buah perenungan yang dalam akan manfaat dan madharat. Disertai rasa takut kepada Allah, sebab ada hadits yang mengancam wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya adalah tidak akan mencium aroma surga. Berat sekali kan?Demikian jawaban ustadz, semoga bermanfaat.