Kajian

Sekularisasi dan Korupsi

Mungkin banyak orang merasa gerah, mengapa penyelenggara urusan publik dari kalangan politisi maupun birokrat banyak melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang? Padahal oknum-oknum tersebut berasal dari negeri yang mayoritas muslim. Bahkan tidak sedikit yang ternyata seorang muslim? Adakah korelasinya dengan pilihan pondasi kehidupan bernegara yang sekuler?

Korupsi, sejatinya hanya satu bentuk dari beragam penyalahgunaan wewenang, pengabaian tugas dan pelalaian tanggung jawab. Pemanfaatan asset yang menjadi hak publik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan atau kroni, hanya salah satu bentuk diantara bermacam modus yang lazim dilakukan. Tindakan itu kadang dalam bentuk memanfaatkan wewenang untuk tujuan yang berbeda dengan kewenangannya, atau tindakan meninggalkan tugas, dapat juga dalam format melalaikan tanggung jawab. Bahkan dapat juga dalam bentuk mengurangi jumlah waktu pelayanan dari yang semestinya.

Beragam tindakan tersebut, yang berpeluang untuk melakukannya tentu saja person-person yang terlibat dalam tanggung jawab menangani urusan publik. Menurut lembaga Transparency International yang secara rutin menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi, tindakan menguntungkan diri sendiri itu dilakukan oleh politisi dan pejabat publik. Istilah yang dikenal didalam khazanah umat Islam man wallahu Allahu amrokum (amro an-nas) yaitu orang yang diamanati mengurus urusan orang banyak.

Dalam Islam, penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan bisa sangat luas; menahan hak dari yang berhak, menunda memberikan hak melewati batas waktu penerimaan, mengambil hak orang lain tanpa diketahui pemilik hak, juga mengambil hak dengan intimidasi dan pemaksaan. Dengan demikian, yang masuk dalam ruang lingkup kejahatan ini, bisa sariqah (pencurian) atau zhulm (kedhaliman).

Sekularisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Indonesia, sekalipun mayoritas penduduknya muslim, tetapi penyelanggaraan pemerintahan dan praktek bernegara tidak berdasarkan agama Islam. Hal itu diwakili dengan kalimat singkat, bahwa RI bukan negara agama. Statement itu secara mafhum mukholafah (pengertian balik) harus dipahami sebagai, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan praktek bernegara tidak didasarkan suatu ajaran agama, dengan kata lain sekuler.

Ruang publik tidak ditempati oleh implementasi suatu agama tertentu, tidak juga Islam yang dipeluk oleh mayoritas. Agama ada dalam hubungan privat person-person manusia dengan tuhannya, sedang ruang publik diatur dengan kesepakatan antar manusia yang tertuang dalam berbagai peraturan, undang-undang, norma, adat dan konvensi yang sebisa mungkin steril dari pengaruh suatu agama tertentu. Termasuk steril dari pengaruh Islam yang diyakini dan dipeluk oleh mayoritas penyelenggara negara, berdasar logika proporsionalitas.

Korelasi Sekularisasi dan Korupsi

Korupsi sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang demi meraih keuntungan pribadi menjadi marak dan dalam jumlah yang semakin besar, terorganisir dan menggurita, selain karena kontrol lemah, sanksi pidana yang ringan, lingkungan yang ‘kondusif’, juga karena pengaruh penyingkiran spirit agama dari ruang publik penyelenggaraan pemerintahan dan praktek bernegara.

Ada dua kondisi yang mungkin terjadi pada seorang muslim ketika dia mengkhianati tanggung jawab atau menggunakan kewenangannya untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan publik.

Keadaan pertama, dia menyangka bahwa hubungan privat antara dirinya dengan ‘tuhan’ tidak dipengaruhi oleh pengkhianatan tanggung jawab dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Lebih jelasnya, ‘muslim-sekuler’ tadi tidak berpikir bahwa ‘hubungan privat’-nya dengan Allah sesungguhnya terhalang oleh kondisi dirinya yang menghadap dalam keadaan mengkonsumsi barang haram, mengenakan pakaian dari hasil yang haram dan perutnya dipenuhi dengan barang haram. Ibadahnya tertolak lantaran daging dan darah yang tumbuh dari barang haram itu menghalangi untuk diterima.

Keadaan kedua, dia mengira bahwa jika sebagian dari hasil pengkhianatan tanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang itu disedekahkan untuk orang-orang miskin, anak yatim atau membangun rumah-rumah ibadah dalam jumlah prosentase tertentu, hal itu akan menjadikan harta haram yang tersisa untuk dirinya menjadi halal. Semacam pemutihan harta. Atau semisal pengakuan dosa dalam tradisi agama lain. ‘Muslim-sekuler’ tersebut tidak mengerti bahwa Allah subhanahu wa ta’ala Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik, tidak tahu bahwa bersedekah dengan barang haram hasil curian atau korupsi bak mencuci pakaian dengan air seni.

Dianggap sebagai Budaya

Ada yang lebih menyedihkan dalam menilai praktek korupsi yang begitu massif, terorganisir dan dalam skala besar, yakni adanya pandangan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang sudah merupakan budaya. Statement ini sering disandarkan kepada Muh.Hatta, wapres yang pertama. Kebenaranya masih perlu dilacak. Terlepas dari mana pernyataan itu muncul, yang pasti hal itu tergolong suatu bentuk ‘kekalahan moral’ dan negative-thinking dalam menghadapi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jika hal itu dianggap budaya, tidak dapat tidak bahwa praktek penyimpangan itu dianggap sebagai suatu nilai yang dapat diterima di tengah masyarakat, sekalipun dianggap tercela. Perbuatan itu akan dianggap tercela, hanya jika pelakunya terbongkar. Sebaliknya jika tidak terbongkar, bukanlah suatu aib.

Hal itu akan menjadi lebih buruk lagi, jika praktek yang dianggap budaya itu menjadi sistem nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi, sehingga lambat laun rasa bersalah semakin terkikis dan rasa malu menanggung aib semakin pudar. Apalagi ketika sikap mental masyarakat telah berubah, dapat menerima para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mendedikasikan sebagian dari hasil kejahatannya untuk masyarakat disekitarnya. Pada titik tertentu, dapat saja terjadi para gentho itu diperlakukan sebagai pahlawan, ketika pergeseran nilai telah berhasil merubah masyarakat menjadi ‘masyarakat gentho’.

Penyelenggaraan pemerintahan dan praktek bernegara di sebagian negara Amerika Latin tidak bisa berjalan, karena kuat dan mengguritanya kartel obat bius yang dibiarkan tanpa pemberantasan dalam waktu panjang. Kini masyarakat merasakan pahitnya. Akankah kita merasakan hal yang sama dalam persoalan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tergantung apa pilihan kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *