Hukum Baju Bergambar
Apakah hukum memakai baju atau kaos yang bergambar dan bolehkan bantal atau sprei kita bergambar?
Jawab :
Seorang muslim yang perhatian terhadap keislamannya akan memperhatikan apa yang di gunakan dan yang dipakai, apakah sudah sesuai dengan nafas islam atau belum. Menggunakan kaos atau baju yang bergambar hewan atau manusia dilarang dalam Islam, hal ini didasarkan dari beberapa nash hadits, diantaranya :
عَنْأَبِيهُرَيْرَةَقَالَ, قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلَاتَدْخُلُالْمَلَائِكَةُبَيْتًافِيهِتَمَاثِيلُأَوْتَصَاوِيرُ
Dari Abu Hurairah RA dia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim).
Dan juga sabda Nabi :
عَنْعَائِشَةَقَالَتْخَرَجَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَخَرْجَةًثُمَّدَخَلَوَقَدْعَلَّقْتُقِرَامًافِيهِالْخَيْلُأُولَاتُالْأَجْنِحَةِقَالَتْفَلَمَّارَآهُقَالَانْزِعِيهِ
Dari ‘Aisyah RAH ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sebentar lantas masuk kembali, sementara aku telah menggantungkan sehelai kain tipis bergambar kuda yang memiliki sayap. ‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau bersabda: “Lepaslah kain itu.” (HR. Nasai, dishahihkan al Albaniy dalam shahih wa dha’if sunan Nasaiy).
Akan tetapi jika lukisan atau gambar tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk berpijak atau bantal-bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu –wallahua’lam- diperbolehkan. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan oleh ‘Aisyah RAH:
عَنْعَائِشَةَزَوْجِالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنَّهَانَصَبَتْسِتْرًافِيهِتَصَاوِيرُفَدَخَلَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَنَزَعَهُقَالَتْفَقَطَعْتُهُوِسَادَتَيْنِ
Dari Aisyah RAH istri Nabi SAW, suatu ketika ia membentangkan tirai yang bergambar. Lalu Rasulullah SAW masuk dan beliau mencabutnya. Aisyah berkata; ‘Maka aku potong tirai tersebut untuk di jadikan dua bantal. (HR. Muslim)
Dan juga hadits :
Dari Abu Hurairah RA dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; “Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, dan tidak ada yang menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yang kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, dan di dalam rumah ada tabir tipis yang bergambar dan ada anjingnya, perintahkan agar kepala gambar-gambar yang ada di pintu dipotong dan jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang di hamparkan dan di jadikan tempat sandaran serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. (Hadits Shahih diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam sunannya) wallahu Ta’ala a’lam.
saya lihat di web arrisalah, ada foto ustad nya, apakah ini diperbolehkan ?
Bagaimana hukum foto-foto yang ada di KTP atau di Brosur-Brosur atau di Komputer yang biasa kita tampilkan di Web dll. sementara kita buka komputer dirumah? kan nampak gambar – gambar itu ? mohon penjelasan, terimakasih
http//:pondokpesantrenhidayatullahmedan.blogspot.com
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
bahasan yang bagus izin ana mw terbitin di blog ana
jazakillah khairan
Assalamualaikum,
terimakasih banyak arrisalah, atas penjelasannya,
banyak ilmu yang bisa ditimba disini untuk meningkatkan ketaqwaan.
Wassalam