Jarhah

Tak Diizinkan Ikut Kajian

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Afwan Ustadz, suami saya selalu sibuk hingga tak ada waktu untuk menuntut ilmu. Ia juga melarang saya untuk ikut kajian dengan berbagai alasan. Mohon nasihatnya.

Nisa, Sukoharjo

Jawab :

Cobalah ketahui apa alasan suami untuk mengikuti kajian. Jika suami melarang karena alasan yang dibenarkan syariat, misalnya karena tidak ada mahrom yang menemani atau khawatir anak-anak terlantar maka istri harus menerima dan menaati suami. Sebab Rasulllah bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya.”

Seorang istri boleh menuntut ilmu apabila syaratnya terpenuhi, di antaranya:
1. Suaminya tidak mampu mengajarinya ilmu agama
2. Tidak ada campur baur antara lawan jenis, baik dengan guru maupun murid.
3. Terbatas pada keperluan yang mendesak.

BACA JUGA : Suami Tidak Komitmen

Mintalah kepada suami dengan bahasa yang lembut untuk meluangkan waktu mengajari keluarganya ilmu keislaman dan Al Quran. Jika suami tidak mampu mengajari sendiri, istri bisa meminta suami menyediakan fasilitas yang membantunya untuk belajar di rumah. Misalnya mengundang guru atau membuat perpustakaan di rumah dengan koleksi buku-buku keislaman sehingga istri tidak bepergian dan meluangkan waktu di sela kewajiban-kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.

Namun, apabila sang suami melarang istri untuk ikut kajian tanpa alasan yang dibenarkan syariat serta tidak memberikan fasilitas yang membantunya untuk belajar di rumah, maka sang istri hendaklah dengan sabar menghadapi suaminya, seraya berusaha dengan sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan pentingnya menuntut ilmu dan mengingatkan kewajibannya untuk mendidik dan mengajari istri ilmu agama.

One thought on “Tak Diizinkan Ikut Kajian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *