Jarhah

Suami Punya Hutang, Apakah Istri Harus Melunasi?

Pertanyaan: 

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz yang baik, suami saya memiliki hutang yang lumayan banyak. Apakah istri ikut menanggung hutang itu jika dia memiliki harta, sedang suami tidak memiliki harta untuk membayarnya?

Jazakumullah untuk jawaban dan perhatiannya.

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

 

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibu yang shalihah, di dalam Islam, seorang istri tidak berkewajiban menanggung nafkah untuk suaminya. Karena kewajiban menafkahi keluarga dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga. Pun harta seorang istri berapapun banyaknya adalah miliknya sendiri, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri.

Di dalam surat an Nisa’ ayat 4, Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Ayat ini menjelaskan bahwa mahar istri yang asalnya dari suami saja, tidak boleh kembali dinikmati suami kecuali atas kerelaan istri, maka harta istri yang bukan dari suami lebih tidak boleh dinikmati suami tanpa kerelaan istri.

Dengan demikian, hukum asalnya adalah istri tidak wajib menanggung utang suami. Harta istri adalah miliknya sendiri dan dia bebas menggunakannya tanpa campur tangan orang lain, termasuk suaminya. Istri boleh menolak pembayaran hutang itu jika suami memaksa. Sebab tanpa kerelaan istri, haram hukumnya seorang suami mengambil dan menikmati harta istri.

Namun jika pembayaran hutang suami oleh istri adalah pemberian yang ikhlas tanpa paksaan, tanda cinta istri kepada suami setelah mempertimbangkan kemampuan masing-masing, juga upaya istri meraih amal shalih yang lebih banyak, tentu saja diperbolehkan. Bahkan ia adalah sebuah keutamaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Oleh: Redaksi/Konsultasi

 

Artikel Konsultasi Lainnya: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *