Katanya, Adik tak Boleh Mendahului Kakaknya Menikah?
Di zaman serba canggih begini, ternyata masih banyak khurafat dipelihara. Seperti dalam pernikahan, nama calon harus cocok, urutan anak ke berapa juga harus sinkron dengan primbon, tanggal lahir kedua calon juga harus pas dengan ‘hitung-hitungan’ sang dukun. Kalau itu sudah lolos, masih terganjal pula dengan keharusan menikah secara urut. Tidak boleh seseorang menikah mendahului kakaknya, apalagi kakak perempuan. Katanya, itu akan membuat sang kakak tidak laku, dan sang adik juga akan menerima akibatnya karena lancang melangkahi kakaknya menikah.
Yang paling alot dalam memegang kepercayaan ini, tetap tidak mentolelir meskipun akhirnya keduanya harus menjadi perawan atau jejaka tua. Sebagian yang merasa terpaksa ‘melanggar’ adat itu mengharuskan sang adik untuk mengadakan ritual plangkahan. Yakni sebagai ungkapan permisi terhadap sang kakak yang dilangkahi adiknya untuk menikah. Jenis ritualnya bermacam-macam, dari yang sekedar hadiah, menuruti kemauan kakak, hingga ritual aneh yang bernuansa bid’ah dan syirik.
Adapun Islam mengajarkan untuk menyegerakan jika dirasa sudah mampu.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu, hendaklah segera menikah, karena hal itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, hendaknya dia shaum, karena shaum adalah perisai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak menjadi soal apakah ketika menikah kakaknya didahului atau tidak. Karena datangnya rejeki tidak harus urut tua, sebagaimana datangnya kematian juga tidak harus urut usia. Anggapan bahwa kakak menjadi tidak laku, itu hanyalah takhayul yang tak didasari oleh argumen yang sehat maupun dalil shahih dalam syariat. Yang harus diperbaiki adalah (stigma anggapan buruk) sebagian masyarakat yang menabukan pernikahan seperti ini. Karena stigma ini pula, beberapa orang merasa malu dan terpukul jika adiknya lebih dulu menikah. Terkadang, untuk mencegah rasa malu itu, mereka rela menikah dengan sembarang orang, yang penting bisa cepat dan tidak dilangkahi sang adik.
Padahal, tak ada yang tabu, tak ada yang membuat mereka harus merasa malu ketika didahului adiknya menikah. Dilangkahi adik atau tidak, sama sekali tidak memengaruhi cepat lambatnya mendapat jodoh. Bahkan, dengan sebab memudahkan urusan sang adik, bisa jadi Allah akan memudahkan urusannya, dan membantunya untuk mendapatkan jodoh yang tepat. Nabi SAW bersabda,
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan Allah akan membantu urusan seorang hamba, selagi hamba itu mau membantu saudaranya.” (HR Muslim)
Jadi, tak perlu khawatir lagi.
Oleh: Ust. Abu Umar Abdillah/Khurafat
Baca Juga:
Pingback: Suami Punya Hutang, Apakah Istri Harus Melunasi?