Asilah

Yang Dilakukan Makmum Masbuk Saat Shaf Sudah Penuh

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Ustadz, saya mau tanya :

  1. Apa yang harus dilakukan makmum masbuk ketika shaf shalat sudah penuh. Apakah boleh menarik mundur makmum lain agar berdiri bersamanya, atau berdiri sendirian di belakang shaf shalat?
  2. Lalu apakah sah shalatnya orang sendirian di belakang shaf, karena pernah ada yang bilang bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mengulanginya?

Abdullah, Masaran Sragen

 

Jawaban:

Ketika seorang makmum masbuk datang, dan melihat shaf sudah penuh, hendaknya mencari celah shaf dengan menembus shaf bila memungkinkan. Bila dia tidak mendapatkan celah atau kelonggaran shaf, dalam hal ini ada dua pendapat:

Pertama, dia tetap berdiri sendiri dan tidak menarik salah satu dari jama’ah shalat, sehingga tidak menghalangi dari keutamaan shaf yang terdahulu, ini pendapat al-Qadhi Abu Thayib. 

kedua, disunahkan baginya menarik salah satu jama’ah shalat dari shaf, dan bagi yang ditarik disunahkan menolongnya, sehingga ia terbebas dari pendapat ulama, bahwa shalat sendirian di belakang shaf tidak sah, ini adalah pendapat kebanyak dari ulama Syafi’iyyah juga Abu Hamid.

Adapun pertanyaan kedua, kebanyakan ulama tetap menghukumi shalatnya sah dan diterima, walaupun menurut Ahmad dan Abu Tsur shalatnya rusak. Perselisihan mereka disebabkan oleh perselisihan atas keshahihan hadits Wabisah bin Ma’bad:

 

عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ أَنَّ رَجُلاً صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ

Dari Wabisah bin Ma’bad, ia berkata, “Ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia mengulangi shalatnya.” (HR. Tirmidzi)

Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits Anas yang menjelaskan, pernah ada seorang yang tua sendirian di belakang shaf. Menurut Ahmad, hadits ini tidak bisa dijadikan alasan, karena termasuk dari sunah wanita, adalah berdiri shalat di belakang imam, walaupun dia sendirian.

Dan kebanyakan ulama, berdasarkan dengan hadits Abu Bakrah, bahwa Abu Bakrah pernah berdiri dan ruku’ di belakang shaf, tapi Rasulullah SAW tidak memerintahkan mengulangi shalatnya.

Lalu Ibnu Taimiyah menengahi dalam hal ini, “Bahwa shalat makmum sendirian di belakang shaf karena tidak mendapatkan kelonggaran hukumnya makruh dan tidak sesuai dengan sunnah. Tapi shalatnya tetap sah, karena semua kewajiban shalat bisa gugur karena ketidakmampuan. (Fatawa Kubra:2 /327, Bidayatul Mujtahid:1/108, Al-Majmu:4/255)

 

Oleh: Redaksi/Konsultasi

 

Baca Juga: 

Tak Shalat Berjamaah Karena Sibuk Bekerja

Kapan Diwajibkan Bermadzhab?

Hukum Menjalin Jemari Saat Menunggu Shalat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *