Kabar Gembira Untuk Para Wanita
Setelah seorang wanita memiliki banyak anak, mungkin saja akan ada perasaan bosan dan ogah untuk hamil lagi. Kalau kondisinya tidak hamil, ya menyusui, tidak lama setelah menyusui juga hamil lagi dan melahirkan anak lagi. Sementara suami masih ngebet ingin kembali memiliki keturunan baru, apalagi bila belum punya anak laki-laki. Sehingga ada yang dengan nada bercanda berkata pada istrinya, “Umi, pilih tambah anak atau tambah istri?”. Tak mau kalah mungkin istri akan menjawab, ” Boleh dua-duanya asal gaji Abi berlipat dua kali.”
Semua masalah harus dikomunikasikan. Suami boleh meminta, tapi juga harus melihat kesehatan isteri secara fisik maupun psikis. Sedang bagi isteri, jika memang kondisi kesehatan memungkinkan, kiranya tak perlu banyak kekhawatiran. Lain itu ada banyak fadhilah -keutamaan- yang bisa diraih saat hamil, melahirkan dan memiliki banyak anak.
Baca Juga: Bila Wanita Melamar Pria
Seorang wanita akan terhibur ketika membaca hadits-hadits Nabi SAW yang menjelaskan besarnya pahala wanita yang bersabar ketika hamil atau melahirkan.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمَرْأَةُ فِيْ حَمْلِهَا إِلَى وَضْعِهَا إِلَى قَضَائِهَا كاَلْمَرَابِطِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَإِذَا مَاتَتْ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ فَلَهَا أَجْرُ شَهِيْدٍ
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Seorang wanita itu bila hamil sampai ia melahirkan dan sampai ia menemui kematiannya, seperti seorang yang ribath fi sabilillah. Bila ia meninggal dalam kondisi tersebut maka mendapatkan pahala syahid.” (HR. Thabrani)
Dalam hadits lain disebutkan, bahwa wanita pengasuh Ibrahim bin Muhammad saw berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah banyak memberitakan kabar gembira kepada kaum laki-laki, tapi tidak kepada para wanita.” Maka Nabi bersabda, “Apakah kalian tidak suka bila salah seorang dari kalian hamil dengan mendapatkan kecintaan dari suami, bahwa baginya pahala orang yang berjuang fi sabilillah dalam keadaan shaum? Dan bila ia merasakan sakit (ketika melahirkan), maka semua penghuni langit dan bumi akan memberitahukan apa yang tersembunyi dari sesuatu yang diinginkannya. Bila ia melahirkan, maka tidak keluar darinya setetes susu dan satu isapan air susu kecuali dari setiap tetesan dan isapan susu tersebut bernilai kebaikan. Bila ia terbangun di malam hari oleh anaknya, maka baginya pahala seperti orang yang telah memerdekakan tujuh puluh budak fi sabilillah.” (HR. Thabrani)
Walaupun hadits-hadits tentang masalah ini dipermasalahkan oleh sebagian ulama tentang keshahihannya, tapi tetap bisa dijadikan dalil, apalagi dalam masalah keutamaan beramal. (Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: 4/1894).
Demikian pula hadts-hadits yang menjelaskan bahwa wanita hamil atau melahirkan yang meninggal, maka syahidah. Maknanya kondisi hamil adalah kondisi yang mulia, sebab ada semacam ‘asuransi’ yang diberikan jika ia gagal berupa kesyahidan.
Baca Juga: Hukum Wanita Yang Mengalami Keguguran
Ketika mengomentari hadits syahidnya wanita yang meninggal ketika hamil, Ibnu Hajar berkata, “Yaitu wanita yang meninggal dan di dalam perutnya ada seorang bayi.” Imam An-Nawawi berkata, “Mereka yang mendapatkan pahala syahid karena pedih dan beratnya rasa sakit yang mereka rasakan.” Ibnu Ath-Thin berkata, “Mereka yang mendapatkan pahala syahid merupakan keutamaan yang telah Allah berikan, lalu menjadi pembersih dosa-dosa, dan menambah pahala mereka, sehingga mencapai derajat syahid.”
Diampuni Segala Kesalahannya
Disebutkan dalam al-Qur’an bahwa wanita yang mengandung itu menanggung yang sangat berat. Beban di atas beban. Sedang dalam sebuah hadits dijelaskan, kesusahan yang menimpa setiap mukmin akan menjadi kafarat atau tebusan baginya atas dosa-dosanya. Rasulullah bersabda,
مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلاَ نَصَبٍ وَلاَ سَقَمٍ وَلاَ حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلاَّ كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
“Tidaklah seorang mukmin ditimpa sakit, atau siksaan, atau cobaan, atau kesedihan, sampai sebuah kesusahan yang dialaminya, kecuali akan diampuni kesalahan-kesalahannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil. Karena dalam beberapa hadits yang serupa, kafarah dosa dari beberapa amal adalah untuk dosa-dosa kecil. Sedang dosa-dosa besar akan diampuni dengan taubat atau hukuman (had).
Pilih Tambah Anak
Kalau demikian besarnya pahala wanita yang hamil, tentu seorang wanita akan lebih mantap memilih tambah anak, bukan karena takut dimadu tapi karena keinginannya yang besar untuk mendapatkan semua pahala yang sudah dijanjikan oleh Nabi SAW. Nabi SAW pun teramat bangga kepada umatnya yang memiliki keturunan yang banyak.
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang penuh cinta dan (mampu) memiliki banyak keturunan, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di antara nabi-nabi pada hari Kiamat. ” (HR. Abu Daud)
Jadi, sudah menjadi sebuah kemestian bagi sebuah keluarga muslim adanya keinginan besar memiliki banyak keturunan, itu semua lebih karena didasari oleh adanya kesadaran untuk mengikuti anjuran Nabi SAW. Asalkan dengan niat yang lurus, insyaallah akan dimudahkan rezeki dan urusannya. Wallahu A’lam Bisshawab.
Pingback: Khusus Para Wanita; Awas Bidadari Marah Padamu