Asilah

Menjalin Jari-Jemari Saat Menunggu Shalat

Pertanyaan:

Apakah benar menjalin jari jemari ketika menunggu shalat didirikan dilarang dan adakah larangan mengikat rambut ketika shalat?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah wa’ala aalihi wa shahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du

Ada perkara perkara yang sepertinya wajar untuk dilakukan oleh seorang muslim namun ternyata dilarang dalam syariat Islam. Contohnya adalah yang ditanyakan oleh penanya. Bila telah sampai kepada kita kabar yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam maka sikap seorang muslim adalah sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami patuh, meski kita tidak mengetahui hikmah dari perintah atau larangan tersebut.

 

Baca Juga: Shalat Tanpa Wudhu Karena Lupa

 

‘At-tasybik’ atau menjalin jari jemari ketika mengunggu shalat dan ketika seorang berjalan menuju masjid adalah terlarang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَوَضَّأ اَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى المسْجِدَ كَانَ فِي صَلاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ فَلا يَقُلْ هَكَذَا وَشَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

“Apabila salah seorang diantara kalian wudhu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan seperti ini ! – Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya “tasybik” (HR. Ibnu Khuzaimh, Al Haakim, dan Ad Daarimi).

عَنْ إسْمَاعِيْلَ بْنِ أُمَيَّة، قَالَ: سَأَلْتُ نافِعاً عَنْ الرَجُلٍ يُصَلّي وَهُوَ مُشَبِّك يَدَيْهِ؟ قَالَ: قَالَ اِبْنُ عُمَرُ: تِلْكَ صَلاةُ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِم.

Dari Isma’il bin Umayyah, ia berkata: “Aku bertanya kepada Naafi’ tentang seorang laki-laki yang menjalin jari-jemarinya (tasybik) ketika shalat?, Maka ia berkata: Telah berkata Ibnu ‘Umar: “Itu adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh Allah” (HR. Abu Dawud)

 

Baca Juga: Shalat di Dalam Pesawat

 

Adapun larangan mengikat rambut bagi orang yang shalat adalah hadits yang diriwayatkan dari Kuraib maula ibnu Abbas :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwasanya ia melihat Abdullah bin al-Harits sedang shalat sementara rambutnya diikat ke belakang, maka Ibnu Abbas berdiri dan mengurai ikatannya. Selesai shalat ia mendatangi Ibnu Abbas dan bertanya, “ada apa dengan rambutku?” Ibnu Abbas menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Perumpamaan orang yang seperti ini adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat.” (HR. Muslim)

Meski terlarang, namun tidak membatalkan shalatnya, dan larangan ini tidak berlaku bagi wanita sebagimana dinukil oleh Imam syaukani dari imam al iraqi dalam kitabnya nailul authar. Wallahua’alam. (Taufik al-Hakim/Arrisalah/Konsultasi)

 

Tema Terkait: Shalat, Adab, Konsultasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *