Motivasi

Hari Raya Idul Adha Bertepatan Dengan Hari Jumat

Rasanya baru kemarin menggemakan takbir kemenangan setelah berpuasa Ramadhan satu bulan lamanya. Besuk lusa kaum muslimin kembali lagi memekikkan takbir di masjid-masjid guna menyambut hari raya yang agung dalam Islam dan puncaknya menyembelih hewan kurban.

Hari Raya kedua umat Islam sudah tiba di depan mata. Apalagi kalau bukan Idul Adha atau sebagian menyebutnya Idul Qurban. Seperti biasanya, kaum muslimin akan sibuk mempersiapkan alat asah dan goloknya guna menyembelih hewan ternak selepas menjalankan shalat Idul Adha.

Baca Juga: Jika Masbuk Shalat Ied

Namun Idul Adha tahun 1438H kali ini terasa lebih istimewa, karena bertepatan dengan hari raya mingguan Umat Islam yaitu hari Jumat. Hari Jumat sendiri bernilai istimewa dan penuh dengan keutamaan, apalagi ditambah keistimewaan yang dibawa Idul Adha, sangat berlipat-lipat keutamaan padanya.

Lalu, bila dalam satu hari ada dua hari raya, apakah kaum muslimin tetap menunaikan shalat jumat di siang harinya? Atau cukup dengan menjalankan shalat dzuhur seperti biasa?

Di Zaman Nabi Juga Pernah Terjadi 

Hal seperti ini pernah juga terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Yaitu Hari Raya ‘Ied  yang bertepatan di hari Jumat. Ada beberapa hadits yang dan atsar yang menjelaskan hal ini. Diantaranya,

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,

اجتمع عيدان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى بالناس ثم قال: من شاء أن يأتي الجمعة فليأتها ، ومن شاء أن يتخلف فليتخلف

“Pernah terjadi dua hari raya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Maka beliau Shalat dengan para manusia paginya dan berkata, “Siapa yang hendak mendatangi shalat Jumat maka datangilah, dan siapa yang tidak menghadiri silahkan tidak menghadirinya.”  (HR. Ibnu Majah & Thabrani)

Dalam Mu’jam Kabir ditambahkan, “Pernah terjadi dua hari raya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Hari Raya Idul fitri dan Hari Raya Jumat.  Maka paginya beliau shalat Idul fitri bersama manusia lalu berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah diberi kebaikan dan pahala di hari ini. Kita telah berkumpul, maka siapa yang hendak menunaikan shalat Jumat lakukanlah dan siapa yang hendak balik ke rumahnya silahkan ia kembali.”

Begitu juga Hadits dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda,

اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن شاء أجزأه من الجمعة ، وإنا مجمعون إن شاء الله

“telah berkumpul dua hari raya di hari kalian ini, maka siapa yang hendak mencukupkan (untuk tidak shalat Jumat) silahkan , dan Kami akan melaksanakannya Insyaallah.” (HR. Ibnu  Majah)

Dan satu atsar dari Atha’ bin Abi Rabbah Ia berkata, “Ibnu Zubair shalat bersama kami di pagi Idul fitri yang bertepatan pada hari Jumat, saat menjelang siang dan kami menunaikan shalat Jumat Ia tidak hadir shalat bersama kami. Lalu setelah kepulangan sahabat Ibnu Abbas dari Thaif, saya bertanya tentang yang demikian dan Ia menjawab, “Ia mengerjakan hal yang Sunnah.”

Dan masih banyak lagi riwayat hadits dan juga atsar yang redaksinya hampir mirip dengan ketiga hadits diatas.

Para Ulama Menyimpulkan Demikian 

Dengan begitu ada beberapa poin sebagaimana yang dijelaskan oleh para Ulama di Lajnah Daimah,

Pertama, siapa yang menghadiri shalat ‘Ied di pagi harinya, ia boleh untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa. Namun bila ingin tetap menjalankan shalat Jumat maka hal tersebut lebih utama.

Kedua, siapa yang tidak menghadiri shalat Ied (Idul fitri/Idul Adha) maka dia tetap berkewajiban menjalankan shalat Jumat dan tidak jatuh rukhsah.

Ketiga, Kepada Takmir Masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat, bila Jamaah yang datang sudah mencukupi syarat shalat Jumat maka dilaksanakan Shalat Jumat, bila tidak maka dilaksanakan shalat dzuhur seperti biasa.

Pada hari ini juga tidak disyariatkan mengumandangkan adzan dzuhur kecuali di masjid-masjid yang mengadakan shalat Jumat.  Sebagai tanda diadakannya shalat Jumat.

Baca Juga: Hari Raya, Syiar dan Identitas Keyakinan

Parahnya, ada orang yang berpendapat bahwa siapa yang sudah menjalankan shalat ‘Ied pagi harinya, ia mendapat rukhsah untuk tidak shalat Jumat dan shalat Dzuhur. Jelas sekali ini pendapat yang keliru. Karena menyimpang dari ajaran Nabi dan meninggalkan kewajiban untuk shalat Dzuhur.

Demikian tiga poin penting mengenai hukum shalat Jumat yang bertepatan pada hari Raya ‘Idul Fitri maupun ‘Idul Adha. Semoga kita tidak keliru dan mengikuti hawa nafsu dalam beramal. Wallahu a’lam. (Islamqa/Nurdin/Idul Adha)

 

Tema Terkait: Ibadah, Idul Adha, Shalat Jumat

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *