Membagikan Daging Kurban Untuk Non Muslim
Dalam hitungan beberapa hari kedepan kaum muslimin akan menjalankan syariat menyembelih hewan kurban. Dampaknya akan banyak sekali daging-daging yang mampir ke rumah dan banyak tamu yang datang silih berganti membawa satu tas plastik yang berisi kurang lebih 2 kiloan gram daging kambing dan juga sapi.
Pemandangan seperti ini memang sudah menjadi tradisi islami di masyarakat Indonesia yang memang mayoritas beragama Islam dan menjalankan salah satu syariat Islam berupa menyembelih kurban. Akan tetapi yang sedikit menimbulkan pertanyaan, bagaimana bila tetangga di kampung tempat menyembelih ada yang non muslim? Apakah mereka juga mendapatkan bagian daging kurban?
Baca Juga: Mengapa Dilarang Memotong Rambut & Kuku Bagi Yang Akan Berkurban
Pada dasarnya Islam adalah agama rahmat dan kasih sayang bagi setiap manusia. Demikian juga perihal Udhiyyah, tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terlebih bila mereka termasuk tetangga dekat dan kerabat yang masih ada hubungan keluarga atau orang yang kurang mampu. Sebagaimana Allah berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8)
Adapun membagikan daging kurban kepada mereka termasuk perbuatan baik yang tidak dilarang oleh syariat. Hal tersebut dikuatkan oleh Mujahid yang berkata : Suatu ketika keluarga Abdullah bin ‘amru menyembelih seekor kambing, tatkala ia datang ia berkata, “Apakah tetangga yahudi kita sudah diberikan? Ia ulangi dua kali, kemudian Ia berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jibril terus mewasiyatiku tentang tetangga, sampai aku mengira bahwa mereka akan mewarisiku.” (HR. Tirmidzi)
Dengan kedua dalih diatas, maka membagikan daging kurban untuk orang non muslim adalah boleh . terlebih mereka yang fakir dan miskin atau untuk ‘ta’liful qulub’ (melembutkan hati mereka). Adapun Rasulullah juga pernah memerintahkan Asma’ bintu Abu Bakr untuk berbuat baik dan bersedekah kepada Ibunya yang saat itu masih musyrik.
Syaikh Ibnu Baz menambahkan bahwa orang kafir (non muslim) yang tidak memerangai kaum muslimin, mereka diberi bagian kurban dan sedekah kaum muslimin.
Hal diatas sebagaimana yang disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam Majmu’ Fatawanya.
Baca Juga: Berapa Kali Rasulullah Berkurban Semasa Hidupnya?
Jadi tidak perlu mengeluarkan urat berlebih dan berdebat tentang status orang non muslim. Allah maha adil dan pemurah bagi hambanya dan Allah memberikan hidayah kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Semoga saja dengan sedekah yang kaum muslimin berikan, mereka akan segera luluh hatinya dan kembali fitrah dengan masuk agama Islam. Aamiin.
Akan tetapi bila mereka menolak pemberian tersebut karena berargumen bahwa al-Kitab melarangnya, kita serahkan selebihnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam (Nurdin AJ/Kurban/Terkini)
Tema Terkait: Kurban, Dzulhijjah, Idul Adha