Siapakah Wali Nikah Ketika Tidak Ada Ayah?
Saya menikahi seorang wanita dan telah menceraikannya dua kali. Ayahnya kini telah wafat, sedangkan semua saudara laki-laki sekandungnya lebih muda darinya. Saya sekarang ingin merujuknya kembali setelah perceraian sekitar dua tahun lalu. Apakah keberadaan wali merupakan suatu keharusan untuk kesempurnaan pernikahan. Padahal bapak telah wafat, sementara adik laki-laki sekandungnya masih kecil? Ataukah dibenarkan merujuknya tanpa perlu wali?
Jawaban :
Kalau suami telah menceraikan istrinya dan selesai masa iddahnya, maka dia tidak halal baginya kecuali dengan akad baru. Dan wali merupakan salah satu syarat sah akad nikah. Tidak sah pernikahan tanpanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab ‘Al-Mughni, “Nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Wanita tidak memiliki wewenang menikahkan dirinya atau orang lain, begitu juga tidak sah mewakilkan orang lain selain walinya untuk menikahkannya. Kalau dilangsungkan, maka nikahnya tidak sah.”
Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud, no. 2085. Tirmizi, no. 1101. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Karena Anda telah menceraikannya dua tahun, maka telah selesai iddanya. Bagi mantan suami ketika mantan istri telah selesai masa iddahnya maka dia menjadi orang asing seperti laki-laki lainnya. Karenanya, tidak halal bagi Anda dengannya kecuali dengan melangsungkan akad baru. Dan akadnya harus dilakukan oleh walinya, atau sang wali mewakilkan seseorang untuk menikahkannya. Apabila tidak ada bapak, kakeknya adalah walinya. Kalau tidak ada, maka saudara laki-laki adalah walinya. Tidak mengapa meskipun lebih muda umurnya. Akan tetapi disyaratkan baligh dalam perwalian. Maka, kalau salah seorang dari saudaranya telah baligh, dia adalah walinya meskipun lebih muda dari dirinya.
Telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/14: “Tidak boleh menikahkan seorang wanita kecuali mukallaf (sudah terkena beban kewajiban agama) dan matang kejiwaan. Kalau tidak ada, maka hakim (yang menikahkan). Karena penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali. Hakim adalah penggantinya dalam kondisi seperti ini.”
Kalau semua saudara laki-lakinya masih kecil dan tidak ada seorang pun yang baligh. Maka perwaliannya pindah kepada orang setelahnya. Mereka adalah para paman. Kalau tidak ada seorang pun, maka anak-anak paman. Kalau tidak ada seorang pun dari mereka sebagai wali. Maka yang melaksanakan akan nikahnya adalah hakim agama.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alai wa sallam,“Kalau mereka (para wali) berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Dengan demikian, jika anda ingin menikah dengan wanita itu, sementara tidak ada seorang pun walinya. Maka anda merujuk kepada hakim agama di pengadilan untuk melangsungkan akad pernikahannya.
Pingback: Saya Adalah Wali Nikah dan Calon Suami Dari Mempelai Perempuan