Kajian

Memakai Obat Penunda Haid saat Umrah dan Haji

Pertanyaan :

Bagaimana hukum tentang pemakaian obat penunda haidh pada saat akan melaksanakan umrah dan haji?

‘Amatullah di semarang

 

Jawaban :

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du

Memang ada perbedaan, antara laki laki dan wanita, misalnya dalam haidh (kebiasaan keluarnya darah wanita yang sudah menjadi ketatapan Allah). Maka jangan ikuti kaum liberal yang seolah olah membela hak wanita dan menuntut kesetaraan dengan pria, padahal itu semua adalah kesesatan yang nyata, lihat saja keinginan mereka menjadikan wanita sebagai imam shalat bagi makmum laki laki dan wanita, minta kebebasan wanita untuk keluar rumah dan mengambil peran laki laki dalam dunia pekerjaan, dan masih banyak contoh kesesatan yang semisalnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Meskipun ada perbedaan tapi laki laki dan perempuan memiliki persamaan sebagai hamba Allah, sama sama berkewajiban untuk menunaikan kewajiban yang diperintahkan Allah.

Allah maha Adil, Karena diciptakan dengan kodrat yang berbeda, maka dalam praktek ibadah pun ada perbedaan, bila haidh maka wanita tidak wajib shalat, bahkan haram hukumnya shalat ketika haidh dan tidak diperintahkan untuk menggati shalat yang ditinggal saat haidh. Beda lagi dengan ibadah puasa dibulan Ramadhan, meski tidak berpuasa karena haidh, bila telah suci dari haidhnya diperintahkan untuk mengqadha (menggati) puasa.

Ulama membolehkan wanita mengkonsumsi obat penunda haidh baik untuk ibadah puasa wajib ataupun haji dan umrah, namun ada syaratnya, obat yang ditelan harus jelas kehalalannya; tidak membahayakan bagi tubuh, perasaannya serta rahimnya (sehingga bisa mengganggu kekhusyu’an ibadahnya); dan jika sudah menikah mendapat izin dari suaminya.

Namun ada juga ulama (diantaranya Syaikh Ibnu Utsaimin) yang menyarankan muslimah untuk tidak mengkonsumsi obat penunda haidh, karena setiap kondisi muslimah berbeda satu dengan yang lainnya. Menunda darah haidh yang seharunya keluar bisa menimbulkan efek yang berbeda bagi setiap muslimah, dan semua amalan dalam ibadah haji tetap bisa dilakukan oleh muslimah meski ia mendapati haidh kecuali ibadah thawaf.

(Ust. Taufik al-Hakim, Lc)

One thought on “Memakai Obat Penunda Haid saat Umrah dan Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *