Fatwa

Memajang Pohon Natal Untuk Hiasan

Pertanyaan

“Saya tidak melakukan perayaan hari kelahiran Yesus yang dikenal dengan Natal. Akan tetapi saya mempunyai anak wanita umurnya 11 tahun yang senang pohon natal. Apakah dibolehkan menghadirkan untuknya pohon ini dan saya letakkan di rumah sebagai dekorasi rumah?”

Jawaban

Alhamdulillah
Pohon natal adalah salah satu simbol/tanda hari natal dan perayaan mereka. Sampai dinamai dengan (pohon) natal. awalnya penggunaan secara resmi seperti ini mulai pada abad keenam belas di Jerman di Katedral Strasbuck tahun 1539 M.

Muslim tidak diperbolehkan menyerupai orang kafir dalam ibadah, syiar atau tanda mereka. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka.”(HR. Abu Daud, 4031 dishahehkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 5/109)

Maka tidak dibolehkan meletakkan pohon ini di dalam rumah seorang muslim, meskipun tanpa merayakan hari natal. Karena penggunaan dan pemilikannya termasuk suatu penyerupaan yang diharamkan. Atau pengagungan dan penghormatan simbol agama orang kafir.

BACA JUGA: Hari Raya, Syiar dan Identitas Keyakinan

Seharusnya kedua orang tua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari hal hal yang haram, dan membentengi mereka dari api neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)

Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang pemimpin bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Seorang laki laki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan ia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang istri pemimpin di rumah suami dan anaknya dan dia bertanggung jawab atasnya. Seorang budak pemimpin terhadap harta majikannya dan dia bertanggung jawab terhadapnya. Ketahuilah masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing akan diminta pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari, 7138 dan Muslim, 1829)

Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Ma’qil bin Yasar Al-Muzani radhiallahu anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin suatu kaum, kemudian meninggal dunia dalam kondisi menipu rakyatnya, niscaya Allah haramkan baginya surga.”

Hendaknya anda menjelaskan kepada putri anda akan haramnya menyerupai orang kafir serta keharusan menyelesihi mereka, serta tidak disukainya mengagungkan mereka, baik terhadap pakaian, simbol atau syiar-syiarnya, agar sang anak tumbuh dalam keadaan mengagungkan agamanya, berpegang teguh dengannya, serta memiliki wala (loyalitas terhadap keimanan) dan bara (berlepas diri dari kekufuran). Hal ini termasuk salah satu pilar dalam tauhid dan landasan keimanan. Wallahu’al’am

2 thoughts on “Memajang Pohon Natal Untuk Hiasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *