Asilah

Jual Beli Makanan Kaleng Untuk Hewan

Tanya :
Bagaimana hukum menjual makanan kaleng untuk hewan peliharaan termasuk untuk anjing?

Jawab :

Alhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala rasulillah wa’ala aalihi washahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du

Memelihara hewan di dalam Islam pada asalnya diperbolehkan bahkan tiap muslim diperintahkan untuk memiliki akhlaq yang baik termasuk didalamnya adalah berbuat ihsan kepada hewan, hanya saja perlu diperhatikan dalam pemeliharaannya dan tidak menzhaliminya misalnya dengan mengurung dan tidak memberinya makan. Dan tidak semua hewan boleh dipelihara, misalnya Ular, tikus, memelihara anjing tanpa ada keperluan yang diperbolehkan syar’i.

Rasulullah shallalahu’alihi wasalam bersabda :

مَنْ اقْتَنى كَلْباً لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلاَ مَاشِيَةٍ وَلاَ أرْضٍ فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ قِيْرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Siap saja yang meiliki anjing selain anjing pemburu, anjing penjaga ternak atau penjaga tanah (tanaman), maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar gunung uhud). (HR. Muslim)

Menjual makanan hewan peliharaan termasuk makanan untuk anjing pada asalnya boleh, namun bila dalam makanan hewan yang dijual tersebut terkandung materi yang diharamkan harganya maka hukumnya menjadi haram, misalnya terdapat campuran daging babi, campuran bangkai, atau darah.

Baca juga : Istri Bekerja Membantu Suami Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Rasulullah shallalahu’alihi wasalam bersabda :

إنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ وَالمَيْتَةِ وَ الخِنْزِيْرِ وَ الأصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Utsamin pernah ditanya tentang makanan kaleng untuk kucing yang didalamnya terdapat campuran daging babinya apakah boleh membelinya?, beliau menjawab “tidak boleh membeli makanan kaleng tersebut disebabkan ketidak bolehan menjual dan membeli daging babi, namun bila ada yang membuangnya dan ia menemukan dijalan dan kemudian diberikan ke kucingnya maka hal ini tidak mengapa, wallahua’lam.

Begitu pula tidak boleh menjadi pekerja pada suatu perusahaan yang memproduksi makanan tersebut atau bekerja menjadi pelayan toko yang menjual barang tersebut, dikarenakan tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Walahua’lam bis shawab

One thought on “Jual Beli Makanan Kaleng Untuk Hewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *