Bercelak Bagi Laki-Laki
Tanya :
Bolehkah bagi laki-laki bercelak ?
Jawab :
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala rasulillah wa’ala aalihi washahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du
Memakai celak merupakan sunnah, dan pemakaian celak ini tidak dibatasi hanya untuk muslimah tetapi juga bagi muslim.
Kesunahannya adalah sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam :
“اكْتَحِلُوا بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ”
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena ia bisa menjernihkan/mempertajam pandangan dan menumbuhkan bulu mata” (HR. Tirmiidzi, di shahihakan al Albani)
Perintah ini umum berlaku bagi muslim maupun muslimah, dan dari perbuatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam diketahui bahwa beliau bercelak dengan hitungan ganjil :
Diriwayatkan beliau shallallahu’alaihi wasallam memakai celak di mata kanan sebanya tiga kali dan di mata kirinya sebanyak dua kali. (HR. Ibnu Sa’ad dalam at thabaqat kubra, disahahihkan al Albani)
Tentunya bagi muslimah memakai celak hanya dihadapan mahramnya, karena mereka memakai untuk mempercantik mata dan faidah kesehatan. Adapaun bagi laki laki maka tidak ada kebutuhan untuk mempercantik mata, akan tetapi lebih untuk menyehatkan mata, syaikh utsaimin dalam fatwanya tawaqquf dari bercelaknya laki laki untuk berhias, dan diperinci bila laki laki tua yang melakukannya dan tidak menimbulkan fitnah.
Baca juga : Hukum Mengasuransikan Barang
Dan yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bercelak adalah bahan untuk bercelak, yang terbaik adalah itsmid, yaitu batu hitam kemerahan, ditumbuk halus dan dipakai untuk bercelak, banyak terdapat di negri negri hijaz, maghrib dan asbahan.
Teliti kandungan atau bahan bahan yang terkadung dalam celak yang sekarang beredar, pastikan tidak tercampur dengan bahan bahan yang najis dan haram.
Waktu bercelak adalah sebelum tidur, bukan ketika hendak keluar rumah baru memakai celak, hal ini untuk menghindari fitnah dan memakainya untuk berhias bagi laki laki. Terdapat hadits yang diriwayatkan imam Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad, dari sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu :
كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bercelak dengan itsmid setiap malam sebelum tidur..”
Namun hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah), sebagaimana catatan syaikh Nashir al Albani dalam irwa al Ghalil 1/119.
Wallahua’alam bis shawab
Pingback: MAJALAH_HUJJAH