Fatwa

Zakat Mobil Dan Rumah

Apakah diwajibkan zakat bagi seseorang yang memiliki mobil, rumah dan semisalnya dengan kepemilikan secara pribadi?

Jawab :

Alhamdulillah

Para ulama membagi harta menjadi dua bagian,

Pertama, naqd (uang) yaitu emas dan perak serta yang semakna dengan itu dari uang kertas. Bagian ini diwajibkan zakat kalau hartanya sampai pada nishab (batas dikenai zakat) dan berlalu satu tahun (haul).

Kedua, barang (ardh) hal ini mencakup segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang yang berharga selain uang. Baik berupa bangunan atau sesuatu yang bergerak.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud ‘Al-Ardh’ (barang) menurut pakar bahasa adalah semua jenis harta selain emas dan perak. Sementara ‘Aradh’ adalah semua kenikmatan dunia baik emas, perak dan selain dari itu.” (Tahrir Alfadh at-Tanbih, hal. 114)

Semua yang dimiliki oleh seseorang baik gedung, hewan, peralatan rumah tangga, baju dan buku-buku dan lain-lain dinamakan ‘ardh’ atau ‘urudh. Bagian ini tidak ada zakatnya kecuali kalau dimaksudkan untuk berdagang.

Barang-barang yang dimiliki seorang muslim kalau dibuat berdagang maka diwajibkan zakat. Baik itu gedung, hewan, Kasur, peralatan listrik, spare part, buku, makanan, bahan makanan, pakaian, baju, kain tenun, bahan bangunan, showroom mobil dan lain-lain.

Sementara barang yang dimilik seorang muslim untuk tujuan lain selain perdagangan seperti digunakan untuk dimiliki dan digunakan seperti pakaian, peralatan rumah tangga, mobil, rumah yang ditinggali. Atau digunakan untuk diambil manfaatnya dari keuntungannya seperti gedung yang disewakan, atau mobil yang disewakan (taxi). Bagian dari barang-barang ini tidak ada zakatnya menurut kesepakan (ijmak) para ulama, meskipun nilai dan harganya tinggi.

Yang menunjukkan akan hal itu adalah Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ

 “Kuda dan budak seorang muslim tidak ada shodaqah (zakat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Al-Mulaqin berkata, “Hadist ini adalah landasan dasar dalam kepemilikan, bahwa semuanya tidak ada zakatnya.” (At-Taudhih Li Syarkhi Al-Jami’ As-Shahih, 10/448)

Ibnu Abdul Bar berkata, “Dari hadits ini ada hukum fikih bahwa kuda dan budak tidak ada zakatnya. Menurut para ulama, yang semisal dengan budak dan kuda termasuk juga pakaian, ranjang, peralatan dapur, perhiasan, dan semua barang, rumah dan semua yang dimilikinya bukan dari jenis (emas dan perak), perkebunan dan hewan ternak. Ini menurut para ulama selagi hal itu tidak diniatkan untuk perdagangan.” (At-Tamhid, 17/125).

Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini adalah landasan dasar bahwa harta yang dimiliki tidak ada zakatnya. Dan ini pendapat semua ulama salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 7/55).

BACA JUGA : Shalat Syuruq Adalah Shalat Dhuha

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat pada semua yang dihasilkan untuk dimiliki bukan untuk diniagakan berupa perhiasan, permata, permadani, penutup, baju, peralatan dapur dari tembaga, besi atau timah dan lain-lain.” (Al-Muhalla Bil Atsar, 4/13).

Kesimpulannya: semua yang didapati dan dimiliki seseorang berupa harta benda selain emas dan perak serta uang, tidak ada zakatnya kecuali untuk berdagang seperti mobil, bangunan dan lainnya.

Wallahu a’lam.

islamqa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *