Hukum Menggauli Wanita Haid
Pengertian Haid
Di dalam Syareh Shahih Muslim (3/204), an-Nawawi menyebutkan bahwa haid secara bahasa adalah sesuatu yang mengalir, seperti kalimat (hadha al-wadi, yaitu lembah itu mengalir airnya). Adapun secara istilah artinya darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan. (At-Taqrib, Abus Syujak)
Hukum Menggauli Wanita Haid
Dasar utama dalam masalah ini adalah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah bersuci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (Qs. al-Baqarah, 222).
Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh menggauli istrinya yang sedang haid dengan cara berjima’, dan itu merupakan dosa besar. Berkata an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/204) : “ Menggauli istri (pada saat haid) di kemaluannya hukumnya haram menurut kesepakan kaum muslimin dengan dalil nash al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Berkata para sahabat kami, “ Seandainya seorang muslim menyakini bolehnya berjima’ dengan dengan wanita haid, maka dia telah kafir murtad…Jika dia berjima’ dengannya secara sengaja, padahal tahu dalam keadaan haid dan tahu keharamannya, dan atas pilihannya sendiri, maka dia telah melakukan dosa besar.“
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum menggaulinya selain berjima’ .
Pendapat Pertama, suami tidak boleh menggauli sedikitpun dari badan wanita haid, artinya seluruh badannya haram bagi suaminya. Ini riwayat dari Ibnu Abbas dan Ubaidah as-Salmani. Mereka beralasan dengan keumuman ayat di atas yang memerintahkan menjauhi wanita haid secara mutlak dengan tidak merincinya.
Jawabannya, keumuman ayat di atas telah dijelaskan oleh beberapa hadits yang akan disebutkan kemudian. Al-Qurthubi di dalam tafsirnya (3/87) menyatakan bahwa pendapat ini aneh, dan jauh dari kebenaran. Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim (3/205).
Pendapat Kedua, menyatakan bahwa suami boleh menggauli dengan seluruh badan istrinya yang haid kecuali yang berada diantara pusar dan lutut. Ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Dalil mereka sebagai berikut,
Pertama, hadist Aisyah radhiyallahu’anha ia berkata,
وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ
“Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (HR. Bukhari, 300)
Kedua, hadits Maimunah radhiyallahu’anha ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرَ نِسَاءَهُ فَوْقَ الإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggauli istri-istrinya di atas sarung sedangkan mereka haid,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami boleh menggauli dengan seluruh badan istrinya yang haid, kecuali tempat keluarnya darah haid, yaitu kemaluannya. Ini pendapat asy-Syafi’I yang shahih. An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini paling kuat dalilnya. Adapun dalilnya sebagai berikut :
Pertama, hadist Aisyah radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap isterimu yang haid) kecuali menikah (jima’)” (HR. Muslim, 302)
Kedua, diriwayatkan dari Masruq, bahwa beliau berkata,
سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته إذا كانت حائضًا؟ قالت: كلّ شيء إلاّ الجماع.
“ Saya bertanya kepada Aisyah tentang batasan laki-laki menggauli istrinya ketika haid ? Beliau berkata : “ Boleh semuanya kecuali jima’ “ ( Abdur Razaq di al-Mushannaf, 7439, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 1/220)
Jawaban atas dalil-dalil pendapat kedua, bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menunjukkan sesuatu yang dianjurkan, bukan sesuatu yang wajib. Kemudian jika terdapat pertentangan antara perbuatan dan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka yang didahulukan adalah perkataannya, sebagaimana yang ditetapkan para ulama ushul fiqh.
Kesimpulannya, bahwa batasan laki-laki menggauli istrinya yang haid diperinci terlebih dahulu :
Pertama, jika laki-laki tersebut tidak bisa menahan syahwatnya, sebaiknya tidak menggauli istrinya dalam keadaan haid, kecuali antara pusar dan lutut, dan memerintahkan istrinya untuk menutup daerah tersebut dengan kain. Ini untuk menjaga agar dirinya tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram.
Kedua, jika laki-laki tersebut mampu menahan syahwatnya, dibolehkan untuk menggauli istrinya di bagian manapun juga dari anggota badannya kecuali jima’. Wallahu A’lam.
Hukuman bagi yang Menggauli Wanita Haid
Apakah seseorang yang mendatangi istrinya (berjima’ ) dalam keadaan haid diharuskan membayar kaffarat sebagai penebus dosa yang ia lakukan ? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
Pendapat Pertama, wajib membayar kaffarat. Ini pendapat asy-Syafi’I yang lama (al-Qadim) dan riwayat dari Ahmad. Mereka beralasan dengan hadis Ibnu Abbas radhiyallallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan haid untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.”(HR. Ahmad,2121 dan an-Nasai,9105)
BACA JUGA : Status Darah Keguguran
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf, bahwa beliau berkata, ”Jika dia menggauli istrinya di awal keluarnya darah, maka hendaklah bersedekah satu dinar,dan jika di akhir keluarnya darah, maka setengah dinar.”
Pendapat Kedua, dia tidak wajib membayar kaffarat. Ini pendapat mayoritas ulama, termasuk pendapat asy-Syafi’I yang baru (al-Jadid) dan kuat. Alasannya bahwa hadits yang menyebutkan kaffarat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Berkata an-Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim (3/205: “ (Hadist Ibnu Abbas ) di atas adalah hadist lemah menurut kesepakatan al-Huffadh.”
Batasan Waktu Larangan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan menggauli wanita haid, dimulai ketika adanya darah haid dan berakhir ketika wanita tersebut bersih dari haid dan mandi. Ini berdasarkan firman Allah :
وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“ Janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah bersuci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (Qs. al-Baqarah, 222)
Kalimat ( apabila mereka telah bersuci) maksudnya bersuci dengan mandi, jika ada air, atau dengan tayamum jika tidak ada air.
Sebagian ulama, seperti Abu Hanifah membolehkan seorang laki-laki menggauli istri yang sudah bersih dari haid dengan berhentinya darah walaupun belum mandi, ini berlaku jika haidnya sampai sepuluh hari. Di dalam Tafsir Ibnu Katsir (1/587) disebutkan bahwa Mujahid, Ikrimah dan Thawus membolehkannya dengan syarat berwudhu terlebih dahulu. Wallahu A’lam,
Pingback: Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid - arrisalah
Pingback: “Sunnah Rasul Malam Jumat,” Katanya. Apa Iya Sih?
Pingback: Benarkah Tidak Boleh Keluar Rumah Saat Masa Iddah?