Hukum Membatalkan Puasa Saat Melakukan Puasa Qadha Yang Wajib
Jika seseorang telah memulai puasa wajib seperti puasa qadha Ramadan dan kafarat sumpah, dan kafarat fidyah memotong rambut dalam ibadah haji jika seorang yang berihram menggundul kepalanya sebelum tahalul, atau puasa serupa yang wajib. Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i. Demikian pula, siapa yang telah memulai melakukan amal yang wajib, maka dia harus menyempurnakannya, tidak boleh dia batalkan kecuali ada uzur syar’i yang membolehkannya untuk membatalkan. (Fatwa Syaikh Utsaimin)
BACA JUGA : Apakah Puasa Sunnah Yang Tertinggal diqadha
Bila telah diqadha, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya. Karena qadha maksudnya mengganti satu hari dengan hari lain. Akan tetapi hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla, karena dia telah membatalkan puasanya yang wajib tanpa uzur.” (syaikh Shalih Munajjid)
Pingback: Mungkinkah Ahlussunnah Dan Syiah Bersatu? - arrisalah