Suka Sesama Jenis Bawaan atau Penyimpangan?
Gonjang-ganjing mengenai isu LGBTI (Lesbian Gay Bisexual Transgender and Intersex) terus menghangat. Antara yang pro, pegiat maupun pelaku, berhadapan dengan yang kontra, melarang hingga mengecam. Di antara yang menjadi titik krusial masalah adalah tentang kecenderungan kepada sesama jenis, apakah bersifat bawaan dan fithrah ataukah penyimpangan dan kelainan?
Sebelum kepada perbedaan tentang masalah ini, semestinya yang harus disepakati oleh kaum muslimin adalah bahwa praktik LGBTI dalam bentuk melampiaskan syahwat kepada sesama jenis; baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan hukumnya mutlak haram sebagaimana yang disepakati ulama berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih. Perbuatan ini bukan termasuk fithrah yang boleh dilegalkan.
Andai saja perbuatan tersebut merupakan fithrah, tentu Allah tidak akan mengadzab kaum Luth dengan hujan batu terhadap kaum yang mempraktikkan perbuatan ini. Allah Ta’ala berfirman dalam Surat An-Naml ayat 54 – 58.:
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji (kotor) itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” ”Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).” Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih.” Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (An Naml: 54-58).
Peristiwa itu bukan semata-mata kejadian alam, tapi Allah telah menyebutkan sebab dari hujan batu itu, yakni ketika kaum Luth terang-terangan mempraktikkan perbuatan homoseksual (zina antara laki-laki dengan laki-laki) maupun lesbian (zina antara perempuan dengan perempuan).
Justru yang jelas-jelas sesuai dengan fithrah adalah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan sehingga menghasilkan keturunan. Adapun pernikahan sesama jenis, jelas bertentangan dengan fithrah dan tujuan pernikahan untuk menghasilkan keturunan.
Adapun tentang kecenderungan sesama jenis, atau kecenderungan seseorang untuk menjadi yang berbeda dengan jenis kelamin dirinya, secara isyarat nash-nash menunjukkan bahwa itu merupakan penyimpangan dari fithrah. Syariat telah mengajarkan kita untuk mempertegas diri dengan apa yang telah Allah ciptakan untuk kita. Agar yang laki-laki tegas menjadi lelaki, dan agar wanita jelas karakter wanitanya. Degan cara itulah fithrah bisa terjaga.
Islam melarang kaum lelaki untuk menyerupai kaum wanita, baik dalam pakaian, perhiasan, perilaku atau lainnya, dan demikian juga sebaliknya.
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم الْمُخَنَّثِينَ من الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ من النِّسَاءِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (Muttafaqun’alaih)
Berdasarkan hadits ini, kaum lelaki dilarang untuk mengenakan pakaian dan perhiasan yang merupakan ciri khas kaum wanita, dan demikian juga sebaliknya. Sebagaimana kaum lelaki juga dilarang untuk menyerupai suara, cara berjalan, dan seluruh gerak-gerik kaum wanita, demikian juga sebaliknya. Di antara hikmahnya, karena kesamaan dhahir akan mempengaruhi kesamaan kecenderungan dan kebiasaan.
Dr. Muzammil Siddiqi dari the Islamic society of north america menyatakan bahwa homoseksual adalah kerusakan moral. Tidak seorangpun yang dilahirkan homoseksual sebagaimana tidak adanya seorang yang dilahirkan sebagai pencuri atau sebagi penjahat. Orang melakukan tindakan ini hanya karena kurangnya pendidikan dan bimbingan yang layak. Sedangkan Prof Dr.dr. Dadang Harawi menjelaskan bahwa homoseksual sebenarnya dari pola hidup yang tidak benar dan ditambahkan oleh beliau bahwa “orang Barat cenderung mencari-cari pembenaran terhadap homoseksual karena tuntutan gaya hidup bebas mereka.
Ringkasnya, tatkala ada kecenderungan suka kepada sesama jenis seharusnya dilakukan terapi, bukan justru dilegalkan dan dieksiskan sehingga memicu terjadinya perbuatan yang dilaknat oleh Allah.
Bahwa seseorang belum bisa menghilangkan kecenderungan itu, bukan menjadi alasan diperbolehkan melampiaskan kecenderungan itu. Sebagaimana seorang laki-laki tetaplah haram melampiaskan nafsunya kepada wanita yang bukan istrinya dengan alasan suka. Seperti orang yang tidak berselera dengan makanan-makanan yang halal, bukan berarti boleh memakan makanan yang haram dengan alasan ia berselera terhadapnya dan tidak berselera dengan jenis makanan-makanan yang halal.
Hendaknya diri terus bermujahadah untuk menyesuaikan diri dengan apa yang telah Allah tetapkan atas dirinya. Ketika Allah menciptakan manusia dengan akal dan jasmani. maka disitulah letak taklif dalam Islam dan setiap yang diberikan oleh Allah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepadaNya. Bentuk pertanggungjawaban manusia itu sendiri adalah menetapkan segala perbuatan/perilaku sesuai dengan aturan Allah. Maka tidak ada kebebasan yang tanpa batas.
BACA JUGA : Rusaknya Jasad Lebih Ringan Dari Pada Rusaknya Hati
Adapun bagi para pendukung dan pegiat atau pembela LGBT bahwa istri Nabi Luth turut dibinasakan bukan karena ia melakukan praktik lesbi, akan tetapi ia turut mendukung dan memfasilitasi praktik liwath (homoseks), wa ‘iyadzu billah. Karena dukungan tersebut justru akan menyuburkan penyimpangan dan menjauhkan manusia dari fithrah.
Dan bagi penentang perbuatan keji ini, jangan takut dikatakan sok suci, karena Nabi Luth juga dicap sok suci tatkala menentang praktik perbuatan tersebut, wallahul musta’an.
Pingback: Bangkitnya 'Kaum Luth' di Indonesia (LGBT, Homoseksual)
Pingback: Majalah Islam Arrisalah|Majalah Muslim Arrisalah