Membaca Alqur’an Dengan Suara Yang Keras Di Masjid
Apa hukum membaca alqur’an dengan suara yang keras di masjid, sedangkan masyarakat sekitar masjid sangat merasa terganggu?
subirman kahar, tanjab barat jambi
Jawab :
bismillah walhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa man tabi’a hudah. Waba’du.
Membaca Alqur’an merupakan ibadah mulia dan agung, baik ketika sedang shalat dan di luar shalat. Setiap muslim perlu mengetahui adab adab yang berkaitan dengan alqur’an. Dari membawanya, mempelajarinya dan ketika membacanya.
Kadang kita perlu mengeraskan bacaan alqur’an karena menjadi imam shalat jahriyah, dan kadang kita juga perlu memperdengarkan alqur’an karena sedang memberikan pelajaran dalam pengajian. Namun terkadang kita perlu melirihkan suara hingga kita saja yang mendengarnya atau orang lain merasa tidak terganggu dengan bacaan kita. hal ini karena kita sedang di masjid dan setiap orang di dalam masjid sedang dalam keadaan beribadah kepada Allah dengan berbagai macam bentuk peribadatan, ada yang dzikir, ada yang shalat dan ada yang membaca alqur’an.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ
Dari Abu Sa’id dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur’an). kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur’an) atau dalam shalatnya.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albany)
BACA JUGA : Cara Makmum Masbuk Mengikuti Imam
Jika seseorang di masjid membaca alqur’an dalam shalatnya atau diluar shalatnya saja tidak boleh menggangu saudaranya yang juga berada di masjid, apalagi jika suara itu sangat keras dan mengganggu saudaranya yang dirumah (sekitar masjid) yang juga sedang beribadah, tentu lebih tidak boleh. Bila yang di luar saja terganggu maka bisa dipastikan yang didalam masjid lebih terganggu, dan ini tidak diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.
Jika alqur’an kalamullah saja tidak boleh dibaca dengan keras sehingga mengganggu orang lain yang sedang beribadah, lalu bagaimana dengan selain alqur’an, misalnya yang hari ini diistilahkan dengan puji pujian atau doa yang dilantunkan dengan nada tertentu menggunakan mikrofon (dilakukan setelah adzan), obrolan, canda dan tawa, nada dering HP baik nadanya alqur’an atau selainnya apalagi musik yang jelas terlarang, tentunya semua itu lebih tidak diperbolehkan. Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah seseorang mengganggu saudaranya yang sedang beribadah kepada Rabbnya, takutlah diri kita bila membaca alqur’an dengan keras akan terjangkiti riya’. Wallahua’lam bis shawab
Hibah
Tanya :
Mohon penjelasan mengenai hibah, hukum dan implementasinya, sebagai contoh orang tua yang menghibahkan rumah kepada anaknya. jazakumullah khairan
jawab :
bismillah walhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa man tabi’a hudah. Waba’du.
Hibah berasal dari kata wahaba, yang berarti pemberian. Dalam kamus lisan arab hibah berarti al athiyah al khaliyah ‘anil a’wadh wal aghrad, pemberian tanpa adanya imbalan imbalan dan bersih dari maksud dan tujuan tertentu.
Ada sedikit perbedaan ta’rif atau definisi hibah diantara para ulama, ada yang mencukupkan dengan mendefinisikan; perpindahan hak kepemilikan tanpa syarat imbalan; ada yang menambahi pemberian itu diberikan ketika pemberi hibah masih hidup (untuk membedakan dengan wasiat dan warisan).
Diantara para ulama ada yang menyamakan antara hibah dan hadiah; ada pula yang membedakannya. Yang membedakan berpendapat bahwa Pemberian hadiah bertujuan memuliakan dan untuk mendapat simpati serta rasa suka dari yang diberi, adapun hibah adalah memberikan suatu manfaat kepada orang lain tanpa mengharap imbalan darinya dan tanpa mengharap simpati atau rasa suka dari orang yang diberi.
Ala kulli hal, para ahli ilmu sepakat akan kesunahannya dan termasuk tolong menolong dalam kebajikan. Imam bukhari dalam shahihnya mengumpulkan beberapa hadits dalam kitab al hibbah wa fadhluha (kitab tentang hibah dan keutamannya). Kemudian diantara babnya adalah; bab hibah untuk anak, tidak boleh memberi hibah untuk sebagian anaknya tetapi harus adil kepada semua anaknya.
(BUKHARI – 2398) : Telah menceritakan kepada kami Hamid bin ‘Umar telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Hushain dari ‘Amir berkata; aku mendengar An Nu’man bin Basyir radliallahu ‘anhuma diatas mimbar berkata: “Bapakku memberiku sebuah pemberian. Maka ‘Amrah binti Rawahah berkata; “Aku tidak ridha sampai kamu mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka bapakku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Aku memberi suatu pemberian kepada anakku dari (istri) ‘Amrah binti Rawahah, namun dia memerintahkan aku agar aku mempersaksikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Beliau bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri pemberian seperti ini?”. Dia menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian.”
Faidah dari hadits sahabat Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhuma, bila seorang bapak memiliki anak lebih dari satu, apalagi punya dua istri dan memiliki keturunan dari kedua istrinya, wajib bagi seorang bapak untuk adil dalam hibah. Misalnya hibah berupa rumah, maka tidak boleh memberikan hibah berupa rumah kepada sebagian anaknya dan yang lain tidak diberi.
Apakah nilai hibah harus sama? misalanya hibah berupa rumah, maka ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat harus sama, ada yang berpendapat nilainya menganut bagian waris (bagian wanita mendapat setengah bagian laki laki), dan ada yang berpendapat di rinci, bila ada hal yang menuntut untuk dibedakan, misalnya ada anak yang buta dan lumpuh, tidak bisa bekerja dengan maksimal seprti yang lain maka wallahua’lam bisa dilebihkan dalam pemberian hibah.
Pingback: Hukumnya Jual Beli Darah - arrisalah