Teman Beda Agama
Ustadz, saya memiliki beberapa teman beda agama. Sebagian mereka taat dan sebagian lain seperti halnya muslim yang awam terhadap Islamnya. Secara umum pertemanan kami berjalan seperti biasa, tidak akrab sekali tapi tidak juga jauh. Malah, jika waktu shalat tiba, mereka sering mengingatkan dan menjaga barang-barang kami. Pertanyanya, apakah hubungan semacam itu termasuk mencintai orang kafir yang dilarang? Sebenarnya apa batasan sikap mencintai dan berlepas diri dari orang kafir dalam hal berinteraksi? Beberapa teman memandang pertemanan semacam ini sebagai hal yang tidak baik dan mereka dingin terhadap orang yang beda agama.
Jawab:
Alhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala rassulillah.
Berteman dan bergaul secara baik dengan orang kafir hukumnya haram apabila orang kafir tersebut adalah kafir harbi. Kafir harbi adalah orang-orang kafir militan yang secara nyata memusuhi umat Islam. Kita bisa melihat track record kehidupannya. Mulai dari perkatan, perbuatan maupun tulisan-tulisannya. Atau kegiatannya yang anti Islam.
Allah telah melarang umat islam menjalin hubungan baik dengan mereka dalam ayat:
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.…” ( al Mujaadilah:22)
Akan tetapi jika mereka bukan kafir harbi, hukumnya boleh. Seperti kita tahu, tidak semua orang kafir memiliki militansi dalam keagamaan mereka. Tidak semuanya memusuhi umat Islam dan senantiasa memendam misi kristenisasi atau hinduisasi dalam setiap aktifitas mereka. Tidak sedikit yang awam dan bahkan tidak terlalu peduli dengan agamanya. Yang mereka utamakan adalah bisa bergaul dengan siapapun dengan nyaman.
Bergaul dengan orang kafir seperti ini hukumnya boleh bahkan memang demikianlah seharusnya. Kita bisa menunjukkan keindahan Islam pada mereka. Apa jadinya jika semua orang kafir disikapi keras dan diabaikan? Siapa yang akan membimbing mereka menuju hidayah?
BACA JUGA : Hukumnya Jual Beli Darah
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8).
Inilah batasan dalam sikap berlepas diri dari orang kafir. Yaitu berlepas diri dalam pergaulan dari orang kafir yang memusuhi. Adapun terhadap orang kafir yang tidak memusuhi, kita berlepas diri dari kekufuran-kekufuran yang dilakukan dan tetap bermuamalah dengan baik. Wallahua’lam.
Pingback: Kelihatannya Kawan, Ternyata Lawan dalam Keimanan