Hukuman Mati
Bagi Produsen dan Pengedar Narkoba
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat tentang hukuman mati bagi para produsen, bandar dan pengedar narkoba, apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam ? Apakah ada alternatif lain, selain hukuman mati. Tulisan di bawah ini menjelaskannya :
Para ulama membedakan hukuman yang diberikan kepada pengedar dan hukuman kepada pengguna narkoba.
Pertama : Hukuman bagi pengguna narkoba.
Orang yang mengkomsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khomr, hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Kedua : Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba.
Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya generasi muda yang menjadi tulangpunggung bagi kehidupan bangsa adalah hukuman mati.
Dalil-dalilnya adalah :
Pertama : Firman Allah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ ( Qs.al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.
Kedua : Hadist ‘Urainiyin yang datang ke kota Madinah,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa rombongan yang datang ke kota Madinah telah membuat kerusakan di muka bumi ini dengan membunuh dan merampok, maka hukumannya dipotong kaki dan tangan mereka dan dicongkel mata mereka, serta dibuang di padang pasir, yang pada akhirnya mereka akan mati. Produsen dan pengedar narkoba termasuk yang membuat kerusakan, maka hukumannya adalah dibunuh jika dampak kerusakannya sangat besar.
Ketiga : Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قَالَ: ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قُلْتُ: إِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: ” فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَاقْتُلُوهُمْ “
“ Suatu ketika saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata : “ Wahai Rasulullah, kami berada di suatu tempat yang cuacanya sangat dingin mengerjakan suatu pekerjaan berat, kamipun membuat minuman dari gandum ini, untuk menguatkan kita dalam bekerja, dan untuk melawan cuaca dingin di daerah kami.” Beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya berkata : kemudian saya datang lagi dan bertanya seperti itu lagi, maka beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab :“Masyarakat tidak mau meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak mau meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ ( HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth : Hadist Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khomr yang tidak jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.
Keempat : Hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tentang laknat Allah kepada pembuat, pengedar dan peminum khomr,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“ Allah melaknat khomr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya. “ ( HR. Abu Daud, no : 3676, Ibnu Majah, 3380)
Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.
BACA JUGA : Hukum Jual Beli Pupuk Kandang
Kelima : Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga lima hal pokok di dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Pengedar narkoba telah menghancurkan lima sendi pokok tersebut ; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama ; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi narkoba tersebut ; menghancurkan akal, karena banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengkomsumsi narkoba ; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.
Keenam : Keputusan Majlis Dewan Ulama Senior Saudi Arabia no : 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal 9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang diantara isinya adalah sebagai berikut :
بالنسبة للمهرب للمخدرات فإن عقوبته القتل لما يسببه تهريب المخدرات وإدخالها البلاد من فساد عظيم لا يقتصر على المهرب نفسه وأضرار جسيمة وأخطار بليغة على الأمة بمجموعها ، ويلحق بالمهرب الشخص الذي يستورد أو يتلقى المخدرات من الخارج فيمون بها المروجين .
“ Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “
Ketujuh : Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.
Kedelapan : Pendapat para ulama, antara lain Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam alFiqh alIslami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.
Kesembilan : Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan Cina. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.
Kesepuluh : Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa. Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.
Pondok Gede,6 Jumadil Ula 1436 H /26 Pebruari 2015