Melunasi Cicilan Barang Haram
Saya membeli biola kepada B seharga 500 ribu rupiah dengan cara mencicil. Saya sudah membayarnya 200 ribu rupiah. Lalu saya mendapatkan hidayah dan membakar biola tersebut. Apakah saya masih harus membayar kekurangannya? Apakah saya berdosa melakukannya? (Abi—Semarang)
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ
Dalam kasus yang saudara hadapi, harus dilihat siapakah si B ini, apakah ia seorang muslim ataukah seorang kafir. Jika ia seorang muslim, maka saudara tidak perlu melunasinya. Sebab, ketika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan harganya. Jika ia bersikeras dan memaksa saudara untuk melunasinya, maka hendaklah saudara melunasinya dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan perbuatan yang diharamkan oleh-Nya.
Adapun jika si B adalah seorang kafir, maka saudara harus melunasinya. Sebab orang kafir tidak memandang halal-haramnya suatu barang. Tentu saja seiring dengan itu saudara tetap harus memohon maghfirah kepada Allah. Wallahu a’lam.
Baca Juga:
Pingback: Sesuatu Yang Menyenangkan Tak Selalunya Haram